SMK Arsitek Tunggu Audit
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dugaan korupsi pembangunan SMK IT Arsitek di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu terus didalami penyidikannya oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna mengatakan, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu. Karena hasil audit kerugian negara tersebut penting, untuk menentukan apakah terjadi tindak pidana atau tidak pada pembangunan SMK tersebut.
\"Kita masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Hasil audit itu penting untuk menentukan terjadi atau tidaknya tindak pidana. Semoga dalam waktu dekat sudah keluar,\" jelas Kasat Reskrim.
Sejumlah saksi yang sudah pernah diperiksa penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu, telah diklarifikasi BPKP. Selain itu sejumlah dokumen yang terkait dengan proyek pembangunan sekolah tersebut juga diminta oleh BPKP. Hal tersebut dilakukan untuk keperluan audit kerugian negara. Pada tahap penyidikan tim penyidik unit Tipikor Polres Bengkulu sudah memeriksa lebih dari 25 orang saksi yang berkaitan dan mengetahui dengan pembangunan SMK IT tersebut.
\"Lebih dari 25 orang saksi kita periksa. Selanjutnya, kita hanya tinggal menunggu dan berkoordinasi dengan BPKP terkait audit kerugian negara,\" imbuh Kasat Reskrim.
Pembangunan SMK IT Arsitek pada 2016, diduga kuat terjadi pelanggaran. Ada dugaan dalam pengerjaan proyek pembangunan SMK tersebut tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang ada di anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2016. Dana proyek tersebut dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, mencapai Rp 2.6 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan tim ahli dari Universitas Bengkulu (UNIB), diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 500 juta. Pada tahap penyelidikan, penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu telah memintai klarifikasi terhadap 15 orang. Saksi yang dimintai klarifikasi diantaranya kepala sekolah, ketua tim perencanaan dan pengawasan, PPK, bendahara, serta penyedia material bahan bangunan.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: