Perda KTR Belum Efektif
CURUP, Bengkulu Ekspress - Meskipun saat ini Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun keberadaan Perda tersebut dinilai belum efektif. Hal tersebut terlihat dari masih adanya lokasi yang seharusnya bebas dari a, namun justru masih belum bebas dari rokok. Salah satunya di RSUD Curup yang seharusnya sudah bebas dari rokok.
Kawasan RSUD Curup belum bebas dari asap rokok tersebut disampaikan langsung oleh Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni SH MM. Dimana menurut Sekda ia masih banyak menemukan puntung rokok di kawasan RSUD Curup
\"Meskipun kita sudah ada Perda KTR, namun saat ini RSUD Curup masih belum bebas dari asap rokok, karena masih banyak kita temukan puntung rokok di beberapa sudut RSUD Curup,\" sampai Sekda belum lama ini.
Dijelaskan Sekda, puntung rokok yang banyak ditemukan di RSUD Curup khususnya di bagian tangga belakang RSUD Curup. Dimana menurutnya baik ditangga untuk pasien itu sendiri maupun dibagian ataup gedung RSUD Curup banyak ditemukan puntung-puntung rokok, yang kemungkinan besar puntung rokok dari keluarga pasien RSUD Curup itu sendiri. \"Seharusnya sebagai sarana kesehatan, RSUD Curup harus sudah benar-benar bebas dari rokok,\" tambah Sekda.
Selain itu menurut Sekda, belum bebasnya RSUD Curup dari puntung rokok tersebut bisa menghambat proses akreditasi RSUD Curup yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, karena menurutnya bebasnya RSUD Curup dari asap rokok merupakan salah satu point penilaian dalam akreditasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda kembali mengingatkan bahwa terkait dengan kawasan merokok, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki Perda nomor 7 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Dimana didalam Perda tersebut sejumlah tempat harus bebas dari asap rokok mulai dari sarana kesehata, sekolah, rumah ibadah, perkantoran pemerintah dan sejumlah tempat lainnya.
\"Selain Perda-nya yang memang belum maksimal, kesadaran masyarakat untuk mematuhuinya juga masih rendah, oleh karena itu perlu kesadaran kita semua untuk menerapkan peraturan yang ada di Rejang Lebong ini,\" harap Sekda.
Dengan belum bebasnya RSUD Curup dari asap rokok tersebut, Sekda berharap pihak terkait khususnya Satpol PP Rejang Lebong bisa memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar Perda. Dan kepada Satpam RSUD Curup Sekda juga berharap bisa menegur dan mengingatkan pengunjung yang masih merokok dikawasan RSUD Curup.
Disisi lain, Direktur RSUD Curup, drg Asep Setia Budiman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa masih banyak ditemukan puntung rokok dibagian belakang RSUD Curup. Asep juga mengakui pihaknya cukup kesulitan untuk mengawasi keluarga pasien yang masih merokok dikawasan RSUD Curup, terlebih lagi saat ini personil Satpam masih sangat terbatas.
\"Kita akui dibagian belakang masih banyak ditemukan puntung rokok, oleh karena itu, kami mengharapkan kerjasama semua pihak sehingga RSUD Curup bisa bebas dari asap rokok,\" harap Asep.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: