PAUD Dilarang Gelar KBM Jika Tak Miliki SIOP

PAUD Dilarang Gelar KBM Jika Tak Miliki SIOP

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaraga (Dikpora) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Saidirman SE MSi melarang keras Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun Pendidikan Masyarakat (Dikmas) yang belum memiliki Surat Izin Operasional Penyelenggaraan (SIOP) untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Saat ini pihaknya tengah mendata sekaligus memproses penerbitan SIOP bagi PAUD yang belum mempunyai atau sudah habis izinnya.

\"Karena perpanjangan izin dilakukan setiap tahunnya. Saat ini kita sedang data, mana yang belum dan sudah habis. Agar segera disampaikan untuk diproses penerbitan SIOP-nya,\" jelas Saidirman.

Lebih lanjut dijelaskannya, sejauh ini ada beberapa PAUD atau Dikmas yang mengajukan penerbitan SIOP. Diantaranya adalah 17 PAUD di Kecamatan Pondok Kelapa, 20 PAUD di Kecamatan Talang Empat, 12 PAUD di Kecamatan Karang Tinggi, 12 PAUD di Kecamatan Taba Penanjung, 12 PAUD di Kecamatan Pagar Jati, 7 PAUD di Kecamatan Pondok Kubang, 8 PAUD di Kecamatan Merigi Sakti, 7 PAUD di Kecamatan Merigi Kelindang, 3 PAUD di Kecamatan Bang Haji dan 8 PKBM dan LKP.

\"Saya minta segera mengajukan pembuatan SIOP dengan melengkapi persyaratan yang ada,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: