DKP dan Disperindag Tindak Lanjuti Temuan BPK

DKP dan Disperindag Tindak Lanjuti Temuan BPK

TAIS, Bengkulu Ekspress - Adanya catatan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap hasil audit pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Seluma, 2017, segera ditindaklanjuti. Terutama oleh Dinas Kelautan Perikanan (DKP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Seluma, yang pekerjaan fisiknya menjadi temuan dan membuat Kabupaten Seluma, gagal mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI tahun ini.

“Kita akan menindaklanjutinya dengan mengembalikan apa yang menjadikan temuan. Mengingat sebelum ini sudah dilakukan pertemuan secara intensif bersama dengan pihak ketiga terkait pelaksanaan pembangunan di tempat pelelangan ikan (TPI) tersebut,” tegas Kepala DKP Seluma Emzaili Mpd kepada BE kemarin (4/6) saat ditemui Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya.

Ditekankan itikad pengembalian atas temuan BPK tersebut sudah intens dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan pihak ketiga. Hanya saja, pelaksanaannya terlebih dahulu menunggu hasil audit resmi dari BPK tersebut. Sejauh ini tidak hanya DKP saja yang menjadi temuan, namun ada lima OPD lainnya di Kabupaten SelumaProvinsi Bengkulu ini.

“Semestinya BPK juga turun pada saat pekerjaan berlangsung. Bukannya setelah selesai baru melakukan audit. Sehingga pekerjaan yang dianggap salah bisa diketahui. Bukannya justru menyalahkan pekerjaan yang telah dilakukan secara benar,” sampainya.

Tak jauh berbeda dengan Kepala DKP Seluma, Kepala Disperindag Koperasi dan UKM Seluma H Mulyadi SSos MM, juga menerangkan hal yang sama jika pekerjaan yang menjadi aitem kekurangan fisik tersebut tidaklah benar. Pasalnya, dalam pekerjaan sudah dilakukan secara maksimal dan dalam PHO sudah melibatkan ahli serta melibatkan TP4D. Sekalipun demikian temuan BPK tersebut tetap akan di tindak lanjuti. Mengingat kontraktor pelaksana juga sudah di panggil dan agar bisa memenuhi apa yang dianggap kurang.

Diketahui, dalam hasil Audit BPK beberapa waktu lalu masih di temukan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar didua pekerjaan fisik pembangunan Pasar Sembayat dan kelanjutan pembangunan tempat pelelangan ikan (TPI), serta beberapa OPD lainnya. Tidak hanya pembangunan fisik saja yang menjadi temuan badan pemeriksa keuangan(BPK). Namun juga sejumlah kegiatan rutin dan perjalanan dinas menjadi temuan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: