Pasar dan TPI Penghalang WTP

Pasar dan TPI Penghalang WTP

TAIS, Bengkulu Ekspress - Terhitung sejak pemekaran Kabupaten Seluma dari Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, 15 tahun silam. Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Seluma, tak kunjung mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pada 2018 ini, Pemkab Seluma hanya menerima predikat wajar dengan pengecualian (WDP). Disebabkan ada dua pembangunan fisik di dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghalanginya. Yakni pembangunan Pasar Sembayat dan Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan.

“Memang yang menjadi perhatian BPK pekerjaan fisik yang di kerjakan. Pada dua pekerjaan fisik milik 2 OPD sudah tidak bisa di tolerir lagi. Menjadi temuan dan kenyataannya menjadi penghalang WTP ini,” keluh Seketaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Seluma Irihadi MSi kepada Bengkulu Ekspress.

BPK masih ditemukan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,7 M di dua pekerjaan fisik pembangunan Pasar dan kelanjutan pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dijelaskan, terkait permasalahan aset bergerak dan non bergerak, saat ini BPK sudah bisa memberikan pengecualian dan mentolerir. Hanya saja, tidak pada pekerjaan fisik di Kabupaten Seluma yang menjadi perhatian khusus.

“Meski begitu, Alhamdulillah Dinas PUPR Sekarang tidak ada temuan. Namun dua OPD ini di tuntut untuk menindak lanjutinya selama 60 hari kerja kedepan,” tukas Irihadi.

Irihadi menegaskan, kedua dinas yang dinilai penyebab Kabupaten Seluma, gagal meriah WTP sudah disurati. Kedua dinas segera menindaklanjuti temuan tersebut. Menindaklanjuti pekerjaan yang sudah dikerjakan, penambahan ataupun pengembalian kelebihan pembayaran kepihak ketiga. Batas waktu adalah 60 hari kerja namun jika tidak maka hal tersebut merupakan kerugian negara dan berurusan ke penegak hukum.

Sejauh ini Kepala Dinas Perindustrian Perdangan UKM maupun kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan pembangunan fisik pasar dan TPI tersebut belum berhasil dikonfirmasi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: