DPRD Usulkan Pelantikan Junaidi

DPRD Usulkan  Pelantikan Junaidi

\"\"BENGKULU, BE - Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, menetapkan pengusulan Wakil Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu defenitif hingga 2015. Usulan ini disampaikan menyusul adanya keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah memberhentikan mantan gubernur H Agusrin M Najamudin ST, yang menyandang status terpidana korupsi dan harus menjalani hukuman empat tahun penjara. Penyampaian usulan Anggota DPRD itu oleh anggota DPRD dari Fraksi PAN Inzani Muhammad dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Kurnia Utama. \"Seluruh anggota DPRD menyetujui pengusulan Wakil Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif,\" katanya. Keputusan pengusulan Pelaksana Tugas Gubernur itu menjadi gubernur definitif mendapat persetujuan penuh dari seluruh anggota DPRD dan menjadi keputusan lembaga itu yang akan disampaikan kepada Presiden SBY melalui Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya juru bicara Mendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diputus bersalah oleh majelis kasasi Mahkamah Agung dan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. \"Keputusan Presiden No 40/E/2012 pada intinya memutuskan terhitung mulai tanggal 10 Januari 2012 memberhentikan hak Agurin M Najamuddin sebagai Gubernur Bengkulu, masa jabatan tahun 2010 sampai dengan 2015,\" katanya. Keputusan pemberhentian Agusrin ini diantarkan dengan salinan surat Menteri Sekretaris Kabinet NegaraNo B-26A/Kemsetneg/D-2/KN.00.112/04/2012 tertanggal 13 April 2012. Presiden menyerahkan pelaksanaan Surat Keputusan kepada Mendagri untuk segera ditindaklanjuti. Atas dasar surat pemberhentian tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan penetapan Wagub Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif sesuai PP nomor 25 tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dijalankan. Sekadar mengingat, pasangan Agusrin-Junaidi memenangi Pilkada Provinsi Bengkulu pada 2010 atas dukungan dua partai yakni PAN dan Demokrat. Namun, kasus korupsi dana bagi hasil PBB/BPHTB Bengkulu pada 2006 senilai Rp 20,16 miliar telah memaksa Agusrin melepaskan jabatannya. Meski bebas di tingkat pengadilan, namun di tingkat kasasi oleh majelis kasasi, Agusrin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menolak mengomentari hasil paripurna DPRD Provinsi yang mengusulkan dirinya sebagai gubernur definitif. \"Kalau (menanggapi) yang ini saya mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: