Dari Lembong ke Bang Ken, Ketika Kebijakan dan Administrasi Dijerat Pidana
Halid Saifullah, S.H., M.H. -IST-
Kasus ini juga menimbulkan persoalan kepastian hukum karena proses pidana baru dilakukan dengan merujuk pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2010. Rekomendasi BPK pada dasarnya merupakan instrumen pengawasan administratif dan perbaikan tata kelola, bukan penetapan adanya tindak pidana. Penggunaan rekomendasi BPK sebagai dasar kriminalisasi bertahun-tahun kemudian justru menimbulkan preseden berbahaya dalam penegakan hukum. Sebagaimana perkara Tom Lembong, kasus Bang Ken seharusnya menjadi refleksi bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan alat koreksi kebijakan dan administrasi. Tindak pidana korupsi hanya layak diterapkan terhadap perbuatan yang benar-benar bersifat jahat, dilakukan dengan kesengajaan, dan secara langsung merugikan keuangan negara. Tanpa pembedaan yang tegas antara kesalahan administratif dan kejahatan, jabatan publik akan berubah dari ruang pengabdian menjadi ruang yang sarat risiko kriminalisasi.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


