ODOL Masih Ditemukan di Mukomuko, Dishub Ingatkan Bahaya Rem Blong
ODOL Masih Ditemukan di Mukomuko, Dishub Ingatkan Bahaya Rem Blong--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko.
Tak hanya berisiko memicu kecelakaan, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan jalan. Pengemudi dan pemilik usaha angkutan barang pun diingatkan agar tidak memaksakan kendaraan membawa muatan di luar kapasitas yang diperbolehkan.
Kepala Dishub Mukomuko, Novria Eka Putra, S.STP, menegaskan bahwa kelebihan muatan bukan persoalan sepele. Sebab, beban kendaraan yang terlalu berat dapat mengganggu sistem pengereman hingga membuat kendaraan sulit dikendalikan.
“Kalau muatan sudah melebihi kapasitas, kendaraan tentu tidak lagi bekerja sebagaimana mestinya. Pengereman bisa terganggu, kendaraan sulit dikendalikan, dan risikonya bukan hanya bagi sopir, tetapi juga orang lain yang sama-sama menggunakan jalan,” kata Novria.
BACA JUGA:Mukomuko Punya Peta Indikatif Konservasi dan Stok Karbon, Ini yang Dibidik Pemkab
BACA JUGA:Peningkatan Jalan Air Hitam–Teluk Bakung Masuk Program IJD, Pekerjaan Awal Ditandai Titik Nol
Menurutnya, risiko tersebut semakin besar ketika kendaraan melintasi jalan menurun maupun tikungan. Dalam kondisi tertentu, kendaraan yang kelebihan muatan dapat mengalami rem blong hingga terbalik.
Situasi ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Karena itu, pengemudi diminta tidak mengabaikan ketentuan daya angkut kendaraan hanya demi membawa barang lebih banyak dalam satu perjalanan.
Novria juga mengingatkan pemilik usaha angkutan agar turut bertanggung jawab terhadap kendaraan yang dioperasikan.
“Kami memahami bahwa pengusaha angkutan tentu ingin usahanya berjalan lancar. Namun, jangan sampai kepentingan usaha membuat ketentuan muatan diabaikan. Keselamatan harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap perjalanan,” tegasnya.
Di sisi lain, kendaraan ODOL turut berdampak terhadap kondisi infrastruktur jalan. Beban kendaraan yang melampaui kapasitas dapat mempercepat kerusakan struktur jalan, mulai dari berlubang, bergelombang hingga amblas.
Kerusakan tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga membutuhkan biaya perbaikan yang tidak sedikit.
“Jangan sampai jalan yang seharusnya bisa digunakan dalam jangka waktu lama justru lebih cepat rusak karena beban kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Dishub Mukomuko bersama kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang terbukti melanggar aturan dimensi dan muatan. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

