HONDA BANNER
BPBD

Terdakwa Korupsi Anggaran Konsumsi RSUD Rejang Lebong Bacakan Pledoi, Ada yang Minta Dibebaskan

Terdakwa Korupsi Anggaran Konsumsi RSUD Rejang Lebong Bacakan Pledoi, Ada yang Minta Dibebaskan

Terdakwa Korupsi Anggaran Konsumsi RSUD Rejang Lebong Bacakan Pledoi-Anggi-

Sedangkan terdakwa Yuda Putrado dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp33 juta.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: