Terdakwa Korupsi Anggaran Konsumsi RSUD Rejang Lebong Bacakan Pledoi, Ada yang Minta Dibebaskan
Terdakwa Korupsi Anggaran Konsumsi RSUD Rejang Lebong Bacakan Pledoi-Anggi-
Sedangkan terdakwa Yuda Putrado dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp33 juta.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

