HONDA BANNER
BPBD

Tiga Warga Bengkulu Terseret Kasus Penyelewengan Solar Subsidi, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Tiga Warga Bengkulu Terseret Kasus Penyelewengan Solar Subsidi, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Tiga tersangka kasus BBM subsidi-ANGGI-

- Uang tunai Rp640.000 hasil transaksi ilegal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait