Tiga Terdakwa Korupsi Rumah Aren Divonis 15 Bulan Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Ketiga terdakwa korupsi pembangunan rumah aren menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-
Diketahui dalam perkara ini, ketiga terdakwa merugikan negara sebesar 300 juta rupiah dan telah memulihkan seluruh kerugian negara yang mereka sebabkan.(ang)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

