Terima Putusan MA, Jaksa Segera Eksekusi Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Besar
 
                                    Terdakwa Nafdi saat diputus Onslag oleh Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu-(ist)-
Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini, Nafdi yang merupakan PPK proyek pembangunan Jembatan Menggiring Besar tahun 2018 ini merugikan negara sebesar 353 juta rupiah.(An)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                