BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan sertifikat prona di Kelurahan Pekan Sabtu, yang sebelumnya disidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, akhirnya dilimpahkan ke Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu.
Pengambilalihan penanganan perkara ini dijelaskan langsung Direktur Reskrimum Kombes Pol Pudyo Haryono SH pada Bengkulu Ekspress kemarin (1/6). Dia mengatakan, pelimpahan itu dilakukan karena kasus tersebut terbukti pidana, namun lantaran menyangkut aparatur sipil negara (ASN), yakni diduga melibatkan Lurah Pekan Sabtu, dan perangkat lainnya serta ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor).
“Dari hasil gelar perkara sementara ini, terindikasi bakal ada dua tersangka, tetapi nanti penetapannya di Reskrimsus. Karena, kasus ini kita limpahkan ke Reskrimsus, kan menyangkut ASN dan terindikasi menyangkut korupsi,” terang Pudyo.
Selain itu, dari hasil penyelidikan Subdit Renakta, dari keterangan saksi dan sejumlah bukti yang disita dari kantor Lurah menguatkan jika memang telah terjadi tindak pidana korupsi dan juga diduga telah terjadi pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat prona tersebut.
\"Kasus ini diduga kuat melibatkan pejabat Lurah Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dan tersangka lainnya karena dalam penerbitan sertifikat prona tersebut seharusnya tanpa biaya alias gratis namun ini justru diambil biaya persertifikatnya sebesar Rp 750 ribu,\" jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrim Khusus Kepolsian Daerah (Dir Reskrimsus Polda) Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Kepala Sund Direktorat Tindak Pidana (Kasubdit Tipikor) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Arisandi Master Hukum Sarjana Ilmu Kepolisian (MH SIk) mengatakan, memang benar untuk kasus ini diambil alih oleh Reskrimsus karena ada indikasi terjadinya korupsi yang dilakukan beberapa orang atau pejabat di Kelurahan tersebut.
\"Ya untuk tersangkanya ada berapa orang dan siapa saja masih kita dalami, yang jelas kasus ini akan kita tuntaskan hingga ada tersangka yang ditetapkan nantinya dan jika sudah ada tersangka nantinya akan kita umumkan kepada publik,\" tutupnya.
Kasus ini timbul terkait laporan dari Supardi. Dia melaporkan adanya dugaan penggelapan uang pembuatan sertifikat prona sebesar Rp 7,5 juta yang sudah terjadi sejak Oktober 2017 di rukun tetangga (RT) di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Setiap ornag yang mengurus sertifikat prona harus membayar Rp 750 ribu.
Berdasarkan laporan itu, Tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, pada hari Senin (28/5) pagi yang lalu sudah memeriksa dan memanggil 4 orang yakni Lurah Pekan Sabtu Jahirin, Yuserdi selaku Ketua RT 1 dan Husen selaku Ketua RT 4, serta Eviana selaku Kasi Pemerintahan di Kelurahan Pekan Sabtu terkait adanya dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat Prona program Presiden RI Joko Widodo yang seharusnya gratis. (529)