BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lapen di Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, 2016, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu pagi (30/5). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, menghadirkan seorang saksi ahli dari Universitas Bengkulu (UNIB) Dr Gusta Gunawan. Dalam persidangan itu saksi ahli membeberkan jalan Enggano yang dibangun banyak mengalami kerusakan dibeberapa tempat.
Gusta yang pernah melakukan cek fisik bersama tim penyidik Kejati Bengkulu ke Enggano diduga mengetahui betul sejumlah pelanggaran pada proyek jalan yang menelan anggaran Rp 17,5 miliar tersebut. Bukti jika proyek jalan lapen di Enggano telah terjadi pelanggaran saat saksi menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua Dr Joner Manik.
\"Saudara saksi, seperti apa visual proyek jalan lapen di Enggano itu,\" tanya hakim Joner. Dari sisi visual permukaan atas mengalami kerusakan dibanyak tempat yang mulia,\" jelas Gusta.
Lebih lanjut, Gusta mengatakan, selain visual ada juga dugaan pelanggaran saat pengerjaan proyek fisik. Sebelum dilakukan cek fisik terlebih dulu dilakukan pengukuran, dimensi panjang dan ketebalan. Dengan cara setiap 100 meter diambil satu titik sampel. Dari metode pengukuran tersebut, Gusta mengaku paling ingat bagian ketebalan. Lapisan jalan di Enggano terdapat 3 lapisan, yakni lapisan pondasi bawah, lapisan pondasi atas dan lapisan lapen. Jika berdasar kontrak, tinggi masing-masing lapisan 15 centimeter untuk lapisan bawah, 10 centimeter untuk lapisan atas dan 7 centimeter untuk lapisan lapen.
\"Tetapi saat kita ukur tinggi lapisan tidak sesuai dikontrak. Jika ditotal antara pondasi bawah dan pondasi atas hanya 20 sampai 21 centimeter. Seharusnya kan 25 centimeter. Tinggi lapen juga hanya 5 centimeter,\" imbuh Gusta.
Didalam persidangan Gusta juga menjawab pertanyaan JPU terkait dampak jika tinggi jalan tidak sesuai kontrak. Menurut Gusta, jika terjadi kekurangan ketebalan sudah pasti jalan cepat rusak dan umur jalan pendek. Secara logika, jika pondasi sebagai panahan suatu beban dikurangi spesifikasinya tentu tidak tahan menahan beban. \"Pondasi itu fungsinya menahan beban, jika pondasi dikurangi jelas terjadi penurunan kualitas jalan,\" tegas Gusta.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dr Joner Manik tersebut, masih dilanjutkan Rabu (6/6) pekan depan. Dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli dari JPU. Setelah itu, kesempatan keenam orang terdakwa mempersiapkan saksi meringankan atau saksi ahli. Kerugian proyek jalan Enggano berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Rp 6,9 miliar dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Rp 17,5 miliar.
Sebelumnya sudah ada perhitungan dari ekpose jajaran Kejati Bengkulu dan hasil dari LHP BPK tanggal 30 Mei 2017 lalu, dengan hasil Rp 7,1 miliar. Enam orang terdakwa Direktur Utama PT Gamely Alam Sakti Kharisma Elfina Rofidah, Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma Lie Eng Jun, Tamimi Lani, Muja Asman, Syamsul Bahri dan Syaifudin Firman. (167)