BENGKULU, BENGKULU EKSPRESS - Tiga orang terdakwa kasus korupsi jalan Tugu Hiu - Simpang Kroya, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2015 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (30/5) sore. Masing-masing terdakwa, Ferdi selaku kontraktor dan Sahri selaku PPTK serta Syamsul Bahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Mereka terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-Undnag Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. \"Masing-masing terdakwa kita tuntut 1 tahun 8 bulan penjara. Terbukti melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi,\" jelas JPU Andi Setiawan SH. Masih dikatakan Andi, masing-masing terdakwa telah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 1,3 miliar lebih. Sementara itu total kerugian negara yang ditimbulkan pada korupsi tersebut Rp 1,7 miliar. Sisa uang kerugian negara yang belum dikembalikan dibebankan kepada terdakwa Ferdi. \"Sisa uang pengganti dibebankan kepada Ferdi kita subsidairkan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan,\" imbuh Andi. Korupsi jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya diselidiki Polda Bengkulu dan menyeret tiga orang tersangka. Salah seorang tersangka Samsul Bahri yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran juga tersangkut kasus dugaan korupsi lain yakni kasus korupsi jalan Enggano. Tersangka lain pada korupsi jalan Tugu Hiu-Simpang Kroya Ferdi selaku kontraktor dan Sahri selaku PPTK. Proyek jalan tersebut menelan anggaran Rp 7 miliar, bersumber dari APBD tahun 2015. Dari hasil audit, ditemukan kerugian Rp 1,7 miliar.(Riz)