Bando CS Diduga Mark-Up Rp 3,3 M

Rabu 30-05-2018,09:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Perkiraan Harga Tanah Rp 65 Juta

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang membutuhkan waktu kurang lebih tiga tahun untuk menuntaskan pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan Tourist Information Centre (TIC) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Penyelidikan dimulai sejak awal tahun 2016 lalu hingga akhir Mei 2018 dengan menetapan tiga orang tersangka yaitu Bando Amin C Kader, Syamsul Yahemi dan Safpuan.

Para tersangka ditahan sejak Senin (28/5/2018) dan langsung dititipkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Curup Kabupaten Kepahiang Rejang Lebong. Ketiganya diduga sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar dalam proyek pengadaan lahan TIC dengan anggaran mencapai Rp 3,7 miliar tahun 2015 lalu.

\"Ada tiga tersangka BA, Sy dan S. Dua tersangka langsung kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan sedangkan satu tersangka dilarikan ke RSUD M Yunus Bengkulu karena mengalami pingsan saat menjalani pemeriksaan,\" ungkap Kajari Kepahiang H Lalu Syaifundin SH MH didamping Kasi Pidsus Rusdy Sastrawan SH MH dan Kasi Intel Arya Marsepah SH MH.

Saat itu Bando Amin C Kader masih menjabat Bupati Kepahiang periode keduanya, sementara Syamsul Yahemi menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Sapuan merupakan ajudan Bupati yang kerap mengawal semua kegiatan Bando Amin kala itu.

\"Atas perbuatan ketiga tersangka diduga sudah mark-up atau menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar atas pengadaan lahan dikawasan Kelurahan Dusun Kepahiang tahun 2015 lalu,\" tegasnya.

Kajari H Lalu Syaifundin menegaskan dari hasil pemeriksana saksi-saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik tersangka mengarah kepada tiga orang ini. Karena ketiganya sangat berperan dominan dalam proses perencanaan dan penyusun anggaran pengadaan lahan TIC tiga tahun lalu. Diduga kuat akibat adanya kelebihan tafsiran harga pembayaran lahan serta tak dapat digunakan sesuai perencaan awal atau lahan tidak sesuai tujuan hingga menyebabkan kerugian negara. Sebab lahan jurang yang berada dipinggir jalan tersebut sama sekali tidak dapat dibangun gedung akibat kemiringan lahan yang cukup curam.

Sebelumnya, diawal tahun 2018 jaksa penyidik sempat menggeledah ruang kerja Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang Ruang Pemerintahan, pengeledahan lakukan 4 orang jaksa yang dipimpin Kasi Intelijen untuk mencari barang bukti tambahan dugaan korupsi pengadaan lahan TIC. Berbagai dokumen pengadaan disita penyidik saat menggeledah ruang kerja Iwan Zamzam Kurniawan Kamis (8/2/2018) lalu.

Selain, total ada tiga puluh orang saksi dimintai keterangan dalam pengusutan kasus lahan TIC, selain hamir seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepahiang ada juga ahli Topografi Universitas Bengkulu (Unib) Ir Mawardi, menguatkan jika lahan bersangkutan tak dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya.

Berbagai pihak berkompeten dilibatkan Kejari Kepahiang dalam penanganan perkara diantaranya Badan Penegulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepahiang, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kepahiang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang dan tim Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang, Sumatera Selatan. Bahkan mantan Bupati Kabupaten Kepahiang Bando Amin C Kader juga diperiksa sebagai saksi guna mengungkap tersangka perkara yang diduga terjadi total lost kerugian negara tersebut.

Informasi terhimpun Pemkab Kepahiang membeli lahan TIC senilai Rp 3,7 Miliar ditahun 2015, awalnya lahan beli untuk pembangunan gedung TIC. Tetapi Kementerian Pariwisata tidak tertarik dengan lahan tersebut, sehingga TIC gagal dibangun dan akhirnya dibangun di lahan milik Kementerian Pertanian di kawanan Kelobak atau samping DPRD Kepahiang.

Ungkap Pembelihan lahan Penyidikan Pidsus Kejari Kepahiang juga mengungkap bila pembelian lahan kepada pemilik pertama tidak seharga Rp 3,7 miliar melainkan hanya seharga Rp 65 Juta dengan sistem pembayaran dua tahap, tahap pertama Rp 40 juta dan tahap kedua Rp 25 Juta. Hal tersebut dicerikan jaksa saat melaksanakan pengecekan bersama di kawasan lahan TIC Kelurahan Dusun Kepahiang beberapa waktu lalu.

Ahli Topografi Unib Ir Mawardi melaksanakan pengukuran luasan lahan TIC hingga dapat mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menjerat para tersangka. Pengusutan dugaan Mark Up pembelian lahan TIC Dusun Kepahiang penyidik juga menggali keteranga 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Dishubkominfo Budpar masing-masing Elkar Wazrudin, A. Startoni, Syapwan dan Zakaria Anwar Rabu (13/09) tahun lalu.

Banyak fakta-fakta mencengangkan ditemukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan TIC. Salah satunya, pengadaan lahan TIC tidak pernah dibahas dalam rapat banggar DPRD Kabupaten Kepahiang, lalu adanya pagu anggaran mencapai Rp 9 miliar didalam APBD Kabupaten Kepahiang 2015 untuk pembelihan lahan.

Keterangan-keterangan juga didapat dari mantan Sekwan Ediyanto, mantan Sekkab Hazairin, mantan kabid perencanaan Bappeda Iwan Zamzam, dan Idrus mantan kepala BLH. Kabid perencanaan Bappeda Iwan Zamzam, dan Idrus mantan kepala BLH.

Pengukuran lahan TIC juga melibatkan tim ahli dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang. Untuk mengecek keberadaan lahan TIC di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Musi atau tidak.

Bupati Bangun Gedung TIC

Diawal kepemimpinan 2017 lalu Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM membangunan gedung Tourist Information Centre (TIC) dilahan eks kantor kementerian kehutahan tepatnya disamping gedung DPRD Kabupaten Kepahiang.

Bupati menolak pembangunan gedung pusat informasi kepariwisataan Kabupaten Kepahiang tersebut dilahan Dusun Kepahiang karena adanya penolakan Kementerian Pariwisata RI. Sebab lahan yang di Dusun Kepahiang tersebut tidak cocok atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pembangunan gedung sesuai dengan peruntukkanya.

\"Kementerian Pariwisata tak mau menggelontorkan dananya jika dibangun disana (Dusun Kepahiang) jadi kita ajukan pinjam lahan untuk bangun gedung TIC. Izinnya sudah ada jadi gedungnya kita bangun disini,\" ungkap Bupati kala itu.

Gedung baru TIC tersebut akan dilengkapi dengan jaringan internet serta website resmi agar dapat membuat informasi-informasi mengenai wisata yang ada di Kabupaten Kepahiang. Sehingga warga yang datang di Bumi Sehasen bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai keunggulan wisata di Kabupaten Kepahiang. \"Jadi mereka yang datang bisa mencari informasi wisata digedung TIC, nanti akan ada juga galery foto mengenai wisata-wisata kita semua termaut di TIC,\" ucapnya.

Gedung TIC sudah selesai dibangun sejak awal tahun lalu, Dina Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan serah trimah pertama pekerjaan atau provisional hand over (PHO) gedung TIC. Pembangunan gedung Tourist Information Centre (TIC) sudah tuntas, sehingga dapat diterimah oleh pemerintah daerah melalui Disparpora. Total dana anggaran Rp. 1.168.000.000. digelontorkan pemerintah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Kepahiang 2017 dikerjakan oleh CV Adhi Dharma Konstruksi.

Tolak Pengacara Negera

Bando Amin menolak didampingi pengacara negara yang disiapkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, sehingga hingga sekarang belum ada penasehat hukum mendampingi sang mantan Bupati dalam menghadapi upaya hukum. \"Kita siapkan pengacara negara, tetapi tersangka menolaknya. Dia mau siapkan pengacara sendiri,\" ungkap Kasi Intel Kejari Arya Marsepah SH MH.

Iwan Sumantri alias Iwan Badar saat dikonfirmasi mengatakan tak menyiapkan juru bicara keluarga dalam perkara ayah mertuanya. Ia mengaku tengah berada di Jakarta mencari pengacara untuk mendampingi mertuanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan TIC Kabupaten Kepahiang 2015.

\"Tidak ada juru bicara keluarga, sekarang saya lagi dijakarta nanti kalau sudah siap akan kita sampaikan. Kita siapkan pengacara,\" ujarnya Singkat.

Dirinya belum bersedia memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus hukum yang dialami ayah mertuanya, dan tak bersedia menjawab pertanyaan soal perkara yang tengah dihadapi keluarganya tersebut. \"Saya belum bisa berkomentar saat ini,\" tuturnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait