Ganti Sertifikat Lama Gratis

Senin 28-05-2018,17:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur, mengimbau kepada sejumlah warga Kaur yang masih memiliki sertifikat lama untuk dapat melakukan perubahan sertifikat. Terutama sertifikat masih terbitan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) atau lebih dari 15 tahun yang silam. Sebab di kuatirkan terjadi ketimpangan data dan juga belum menggunakan sistem online.

“Kalau ada sertifikat lama silakan ajukan penukaran tidak ada biaya pengukuran ulang semuanya gratis hanya cukup membayar blangko saja,” kata Kepala BPN Kaur, Hulman Furba SH belum lama ini.

Dikatakan Hulman, sertifikat keluaran lama itu selain tidak tercatat di arsip BPN Kaur juga dikhawatirkan data yang ada sudah tidak kongrit lagi dengan kondisi yang ada. Selain perubahan jalan dan batas-batas tentunya juga belum teregistasi secara online sehingga tidak bisa dilakukan pengecekan secara online.

“Silakan bawa sertifikat lama, kemudian ajukan perubahan dokumen di loket, tidak memakan waktu yang lama biayanya juga tidak sampai Rp 100 ribu untuk administrasi blangko saja,” terangnya

Ditambahkannya, untuk saat ini masih banyak sertifikat dicetak dengan nama Kabupaten Bengkulu Selatan di Kabupaten Kaur, dan masih menggunakan sistem manual dan pengukuran belum menggunakan sistem Global Positioning System (GPS). Sehingga bisa saja belum terlalu akurat. Sedangkan untuk pengukuran sertifikat tanah yang diterbitkan diatas tahun 2005 bisa dipastikan sudah menggunakan GPS.

“Ini karena data yang belum sinkron itu kita belum bisa menghitung secara menyeluruh berapa sertifikat di Kabupaten Kaur ini yang sudah terbit,” tandasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait