BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan saja yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini, tapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Selain TRH, para wakil rakyat itu juga mendapatkan gaji ke 13.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H Sujono SP MSi mengatakan, pada tahun ini wakil rakyat di lembaga legislatif Provinsi Bengkulu akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut dilakukan karena sudah ada aturannya dan diperbolehkan, mengingat anggarannyasudah disediakan.
\"Jadi, pemberian THR dan gaji ke 13 untuk anggota dewan itu sudah ada aturannya serta anggarannya juga sudah disediakan,\" kata Sujono, kemarin (27/5).
Mengenai besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima para anggota dewan, Sujono mengaku tidak akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). THR dan gaji 13 yang akan didapatkan para anggota legislatif, bersifat uang representasi atau jika dinominalkan nilainya antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per anggota dewan. \"Kami hanya mendapatkan uang representatif, berbeda dengan PNS yang mendapatkan THR sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya,\" jelas Sujono.
Terkait besaran anggaran untuk THR dan gaji 13, baik PNS dan anggota dewan, Ketua DPW PKS Provinsi Bengkulu ini mengaku belum mengetahui totalnya. Yang jelas semua anggaran sudah tersedia di dalam APBD, karena sebelumnya sudah disahkan.
\"Pasca keluarnya keputusan pemerintah, tinggal teknis pencairannya. Mengingat biasanya untuk THR diberikan sebelum datangnya hari raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13, sebelum memasuki tahun ajaran pendidikan baru, karena pemberian gaji ke-13 itu bertujuan meringankan beban untuk keperluan pendidikan,\" terang Sujono.
Di sisi lain, untuk THR dan gaji ke-13 tenaga honorer di lingkup Pemprov Bengkulu, Sujono mengaku kurang mengetahuinya dan diperkirakan tidak ada, karena sebelumnya tidak pernah dibahas bersama pihak eksekutif di dalam APBD. \"Saya belum tahu persis ada tidaknya THR untuk honorer,\" tutupnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Seption Muhadi SAg mengatakan, terkait THR untuk tenaga honorer belum bisa dianggarkan, karena belum ada aturan yang jelas untuk membayarkan. Keputusan pembayaran THR untuk tenaga honorer tersebut tergantung dari kepala daerah. \"Jika kepala daerah mengeluarkan dasar aturannya, tentu THR bisa diberikan kepada tenaga Honorer. Saat ini belum ada aturannya,\" kata Seption.
Diakuinya, tenaga honorer bisa saja mendapatkan THR dengan catatan anggaran harus disediakan melalui anggaran cadangan. Sehingga tinggal menunggu dari Pemprov, berani atau tidak untuk membayarkannya melalui anggaran cadangan tersebut. \"Sekarang saja bisa dibayarkan asalkan ada anggaran dari cadangan, nanti baru di-APBD perubahaan anggaran yang tepakai itu bisa diganti,\" tutupnya.(999)