CURUP, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu kembali akan melakukan penegasan terhadap batas desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu . Dimana tahun 2018 ini ada lima desa yang batasnya akan dipertegas.
\"Untuk tahun ini ada lima desa yang batasnya akan kita pertegas lagi atau kita lakukan pengecekan ulang,\" terang Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Dra Nani Elvira melalui Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Idra Praja Kusuma Wijaya SSTP MSi.
Dijelaskan Indra, lima desa yang batas desanya akan kembali dipertegas tersebut tiga desa di Kecamatan Sindang Kelingi yaitu Desa Pelalo, Desa Belitar Muka dan Desa Tanjung Aur. Kemudian duanya lagi ada di Kecamatan Curup Selatan yaitu Desa Teladan dan satu lagi di Kecamatan Curup Utara yaitu Desa Taba Renah.
\"Tahun ini banyak di Kecamatan Sindang Kelingi, karena kita melanjutkan penegasan tahun lalu yang kita laksanakan di Sindang Kelingi,\" jelas Indra.
Untuk tahun 2017 lalu, menurut Indra ada 6 desa yang batasnya mereka cek ulang atau dilakukan penegasan. Kesemuanya ada di Kecamatan Sindang Kelingi. Maka dengan dilaksanakannya ditiga desa di Kecamatan Sindang Kelingi ini maka tahun 2018 ini seluruh batas desa dan kelurahan di kecamatan Sindang Kelingi sudah selesai. \"Untuk mulai pengukuran batas desa ini sendiri, kita rencanakan akan dimulai setelah lebaran mendatang,\" paparnya.
Penetapan ulang batas desa ini sendiri, menurut Indra berdasarkan usulan dari pihak desa. Namun karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, pengukuran dan penegasan batas desa tersebut dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. Dimana hingga saat ini sudah ada 63 desa dan kelurahan dari total 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yang batasnya sudah ditegaskan dengan dilakukan pengukuran ulang oleh bagian pemerintahan sekretariat Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu . \"Hingga saat ini sudah ada 63 desa dan kelurahan yang batasnya sudah kita ukur ulang, kegiatan ini kita lakukan secara bertahap karena memang anggarannya minim,\" aku Indra.
Sementara itu, dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu baru ada tiga kecamatan yang penegasan batas desa dan kelurahannya sudah dilakukan yaitu Kecamatan Curup, Curup Timur dan Selupu Rejang. Sedangkan untuk Kecamatan Curup Tengah tinggal Kelurahan Talang Rimbo lama yang terganjal dengan Permendagri terkait dengan batas antara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Kepahiang, karena memang Kelurahan Talang Rimbo Lama ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Kepahiang.
Sedangkan untuk sejumlah kecamatan diwilayah Lembak mulai yaitu Sindang Dataran, Binduriang, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Padang Ulak Tanding dan Kota Padang. Indra mengaku memang belum dilakukan pengukuran atau penegasan ulang batas desa dan kelurahan.
Dari sejumlah pengukuran atau penegasan batas desa yang dilakukan tersebut, Indra mengaku pihaknya belum menemukan adanya perubahan batas desa dan kelurahan dari batas yang sebelumnya sudah disepakati masyarakat. Dijelaskan Indra, batas desa yang mereka pertegas dengan melakukan pengkuran ulang tersebut adalah batas desa yang selama ini sudah disepakati antara kedua belah pihak yaitu antara desa atau kelurahan yang berdampingan. Pengukuran ulang ini dilakukan untuk mamastikan batas dan desa sehingga masyarakat tidak ragu lagu terkait dengan adminstrasi suatu wilayah, sehingga saat masyarakat tidak ragu saat mengurus administrasi khususnya mereka yang berada diwilayah perbatasan desa.(251)