5 Sipir Mangkir, 3 Diperiksa

Jumat 25-05-2018,16:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Setelah menetapkan dua orang sipir Rutan Malabero, yakni RA dan AN sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang polisi yang ditahan di Rutan Malabero hingga tewas, Subdit Opsnal Jatanras Polda Bengkulu terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap sipir lainnya.

\"Hari ini ada tiga orang sipir lagi yang kita periksa, yakni berinisial EK, DK, dan satu orang sebagai Kepala Keamanan berinisial SN,\" terang Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono SH melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Max Mariners SIK, kemarin (24/5).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan untuk delapan orang sipir yang bertugas pada malam kejadian ataupun pihak yang mengetahui tentang SOP yang berlaku di Rutan Malabero itu.

\"Dari 8 orang yang kita panggil, hanya 3 yang hadir memenuhi panggilan kita untuk diperiksa, sedangkan 5 orang lagi rencananya hari ini (Jumat,red) akan kembali kita panggil lagi,\" ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk status ketiga orang sipir yang diperiksa hari ini (kemarin,red) masih sebagai saksi, tetapi pihaknya akan mendalami, baik dari keterangan yang bersangkutan, saksi, maupun rekaman kamera CCTV, apakah dari 8 orang ini nanti memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka juga apa tidak.

\"Hingga sekarang status tiga orang sipir yang kita periksa masih sebagai saksi, belum kita jadikan tersangka karena penyidik masih terus mencari dua alat bukti dari ketiganya apakah terlibat atau tidak,\" jelas Kasubdit.

Selain itu, Max Mariners juga tidak menampik, jika dirinya juga berencana akan memanggil Kepala Rutan dan dari pihak dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu mengenai SOP keamanan tahanan.

\"Kita akan meminta tanggapan atau penjelasan dari dua pihak itu, namun belum kita pastikan kapan pemanggilannya, karena jika sistem ini tidak diperbaiki, akan banyak lagi tahanan yang meninggal akibat ulah tahanan atau napi yang ada di dalam sel tersebut,\" ucapnya.

Sementara itu, terkait dua oknum sipir yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan tersebut, Max menegaskan jika dua sipir tersebut dijerat pasal 304 dan 306 KUHPidana. \"Yang jelas kita akan menerapkan pasal sesuai apa yang telah mereka lakukan, apalagi ini mengakibatkan korban meninggal dunia,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait