BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah resmi dilantik pagi kemarin (24/5), anggota Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu langsung menggelar rapat pleno tertutup di Jakarta untuk pemilihan ketua dan divisi lainnya. Hasilnya, Irwan Saputra SAg MM kembali terpilih secara aklamasi menjadi Ketua KPU Provinsi Bengkulu sekaligus Divisi Keuangan dan Logistik periode 2018-2023.
Sementara komisioner lainnya, Eko Sugianto SP Msi sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Baroroh ditunjuk Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Emex Verzoni sebagai Divisi Teknis dan Penyelenggara dan Darlinsyah ditetapkan sebagai Divisi Sosialisasi dan SDM.
\"Alhamdulilah pelantikan sudah dilakukan dan pleno juga sudah kita gelar. Insya Allah perjuangan ini kita lanjutkan lagi,\" ujar Irwan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (24/5).
Dipaparkannya, dengan telah dilantik dan ditentukan tugas masing-masing divisi, semua anggota KPU Provinsi akan langsung bekerja. Tugas pertama yang akan diselesaikan ialah menyelesaiakn verifikasi faktual bakal calon (balon) DPD RI yang sudah mendaftarkan diri di KPU Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. \"Tugas ini sudah di depan mata. Artinya ini harus segera kejar dan selesaikan. Agar tahapan selanjutnya bisa berjalan,\" terangnya.
Tidak hanya itu, terkait kelengkapan di setiap KPU kota maupun kabupaten juga ditargetkan selesai. Sebab, mendekati tahun 2019 tahap pencalon legislatif dan pemilihaan presiden (pilpres) akan dilakukan. Untuk itu, semua kelengkapan di KPU harus terpenuhi. Sehingga mampu menyukseskan pesta demokrasi yang akan digelar 2019 mendatang. \"Banyak target yang harus kita selesaikan. Mudah-mudahan dengan kekompakan teman-teman, target akan mampu diselesaikan,\" tutur Irwan.
Ia juga menjelaskan, ketika dilantik oleh Ketua KPU, Arief Budiman, kemarin, banyak arahan yang harus dikerjakan oleh KPU Provinsi. Seperti harus bisa menjaga solidaritas, kompak bersama KPU kota maupun kabupaten, koordinasi antar KPU kabupaten/kota juga harus berjalan. Temasuk menyelesaikan sengketa pemilu, juga bisa diselesaikan secara mandiri di KPU itu sendiri.
\"Terkait sengketa KPU ini juga menjadi penekan penting. Bagaimana KPU itu bisa menyelesaikan konflik itu cukup ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Jadi, tidak harus sampai ke pusat,\" bebernya.
Tidak hanya itu saja, KPU Provinsi juga harus mampu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. Tentunya dengan mengedepkan transparansi, profesional dan integritas.
\"Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu ini harus ditingkatkan. Jangan sampai masyarakat justru tidak percaya dengan adanya Pemilu secara demokrasi tersebut,\" pungkas Irwan. (151)