Berjudi Kartu Remi, 4 Warga Diciduk

Senin 21-05-2018,18:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

4 Pelaku diamankan di Mapolres Kaur

NASAL, bengkuluekspress.com - Tak perduli bulan suci Ramadan, tempat warga berinisial AK (38), AN (25), SH (50), warga Desa Pasar Baru, dan MA (35), warga Desa Air Batang Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur tetap saja menggelar judi. Naasnya, saat keempatnya sedang asyik berjudi kartu remi di rumah milik CE Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal, diciduk anggota Polres Kaur Senin (21/5) malam.

“Untuk saat ini ke empat pelaku dan barang bukti perjudian itu sudah diamankan di Mapolres Kau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Kaisar Ariadi Pradesa SIK, kemarin (21/5).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, empat pelaku judi ini diamankan anggota Sat Reskrim Polres Kaur sekitar pukul 01.00 WIB di rumah CE Desa Sinar Banten. Terungkapnya judi remi berkat laporan masyarakat kepada polisi. Dimana laporan itu kemudian dikembangkan dengan penyelidikan.

Saat beberapa anggota polsek turun dari kendaraan dan mendekati lokasi judi ternyata benar jika para pelaku sedang menggelar judi kecil-kecilan dan polisi langsung menangkapnya. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan uang tunai, 1 set kartu remi.

“Usai menjalani pemeriksaan para pelaku langsung ditahan, dan mereka mengakui perbuatanya itu karena sededar iseng saja,”terang Kasat.

Akibat perbuatanya itu, empat pelaku harus menjalani pemeriksaan dan harus harus menghuni ruang tahanan Polres Kaur. Juga para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman empat tahun penjara. (rul)

Tags :
Kategori :

Terkait