Pemkab Banding

Senin 21-05-2018,15:05 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TABA TARUNJAM BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Provinsi Bengkulu tidak menerima kekalahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dalam perkara pemecatan Kepala Desa Taba Terunjam beberapa waktu lalu. Pihak Pemkab pun memutuskan untuk banding ke ke PTUN Medan.

\"Surat pengajuan banding sudah kita sampaikan di PTUN Provinsi Bengkulu,\" kata Kasubag Pemerintahan Desa dan Umum Setda Pemkab Benteng, Sukirman SSos.

Menurut Sukirman, pengajuan banding merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemda Bengkulu tengah untuk membuktikan bahwa kebijakan yang telah diambil tersebut adalah benar. Menurut Sukirman, pemberhentian Hartanto SHI dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Taba Tarunjam sudah berdasarkan pertimbangan yang kuat. Bukan atas dasar sentimen atau ketersinggungan.

\"Sebelum diberhentikan, Pemda sudah memberikan peringatan tertulis beberapa kali. Karena peringatan diabaikan, maka Pemda berhak mengeluarkan SK pemberhentian,\" tegas Sukirman.

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, gugatan berawal dari kebijakan Pemda Kabupaten Benteng Provinsi Bengkulu memberhentikan Hartanto dari Kades.  Dalam SK pemberhentiannya, Pemda berdalih bahwa Hartanto telah melakukan banyak pelanggaran. Diantaranya, melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur yang benar, melakukan diskriminasi terhadap pembuatan NA nikah warga, tidak berdomisili di Desa Taba Tarunjam serta tudingan melakukan pemotongan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.

Dikonfirmasi, Hartanto dengan tegas membantah semua tudingan yang ditujukan Pemkab Benteng tersebut. \"Dalam setiap tahapan persidangan, saksi dan alat bukti telah menunjukan bahwa saya tidak bersalah. Sebab itu, jika Pemda akan mengajukan banding, saya akan siap,\" tantang Sukirman.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait