LEBONG , Bengkulu Ekspress - Alasan terdesak kebutuhan ekonomi, dua bersaudara berinisial ME (17) dan NU (15) warga Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu ditangkap polisi. Soalnya, dua orang anak baru gede (ABG) tersebut mencuri sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BD 4730 HA milik Hasmaser (37), warga Desa Semelako I, Kecamatan Lebong Tengah Provinsi Bengkulu , Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang merupakan tetangga desanya.
Kapolres Lebong Provinsi Bengkulu , AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui melalui Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji SIk didampingi Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Edy Suprianto mengatakan, setelah mendapatkan laporan adanya pencurian kendaraan roda dua milik korban, anggota Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah langsung melakukan penyelidikan.
\"Hanya beberapa jam saja sekitar pukul 01.00 WIB anggota Unit Reskirm Polsek Lebong Tengah berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya,\" jelasnya, kemarin (20/05).
Pada saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan dan di rumah pelaku ditemukan motor korban yang terlihat sudah ada sebagaian motor dilepas atau dipereteli untuk menghilangkan jejak. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Lebong Tengah Provinsi Bengkulu . \"Kedua diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,\" sampainya.
Walaupun kedua pelaku masih tergolong anak dibawah umur, keduanya akan tetap dilakukan proses hukum yang berlaku. Dimana dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. \"Itu yang kita sangkakan kepada kedua pelaku,\" tutup Edy.(614)