BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tiga orang terdakwa perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Bengkulu Mandiri (BM) dengan CV Kinal Jaya Putra, sampai saat ini belum ada satupun mengembalikan uang kerugian negara (KN). Nilai KN yang ditimbulkan sekitar Rp 800 juta lebih dari nilai penyertaan modal Rp 1 miliar.
\"Jangan kaget jika nanti saat penuntutan hukumannya berat. Karena JPU punya alasan memberikan tuntutan berat,\" tegas Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH ketika diwawancarai Bengkulu Ekspress.
Kajari mengimbau ketiga terdakwa, HM Jamil mantan Direktur PT Bank Mandiri, Hamdani Yakub mantan direktur operasional PT Bank Madiri dan Oga Saputra Direktur Utama CV Kinal Jaya Putra, segera mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Terlebih lagi saat ini perkara korupsi penyertaan modal PT Bank Mandiri sudah disidangkan. Jika ada itikad baik dari ke-tiga terdakwa bukan tidak mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keringanan hukuman saat penuntutan nanti. Jika ketiga terdakwa tidak ada itikad baik mengembalikan. Padahal mereka terbukti menerima aliran uang sudah bisa dipastikan tuntutannya diperberat.
\"Kejari mengimbau kepada tiga orang terdakwa korupsi PT Bank Mandiri agar segera mengembalikan uang kerugian negara. Uang yang kalian nikmati itu uang negara, bukan hak kalian,\" pungkas Kajari.
Setelah melakukan penyelidikan sejak 2014. Pada Maret 2018, Kejari menetapkan tiga orang tersangka penyertaan modal tersebut. Tiga orang tersangka tersebut memiliki peran sangat besar pada kasus penyertaan modal antara PT Bank Mandiri dan CV Kinal Jaya Putra. Diduga kuat mekanisme pencairan dana penyertaan modal yang dilakukan PT Bank Mandiri terhadap CV Kinal Jaya Putra tidak sesuai aturan.
Dari hasil penyelidikan meski sudah ada tahap uji kelayakan oleh tim penilian penyertaan midal tersebut, tetapi dana yang dipinjamkan kepada CV Kinal Jaya Putra dipinjamkan tanpa adanya jaminan. Jika tidak ada jaminan sudah jelas uang Rp 1 miliar tersebut tidak tahu kemana larinya dan tidak seuai peruntukannya. Buktinya kerugian negara dari kasus ini Rp 800 juta lebih dari nilai penyertaan modal Rp 1 miliar.(167)