\"Gabah itu tidak boleh lagi dijual ke provinsi lain. Harus beras, yang akan dapat nama nanti Bengkulu. Karena memang potensi beras kita sangat bagus sekali,\" terang Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (18/5).
Dipaparkannya, regulasi ini nanti masih akan dikaji secara matang. Termasuk Pemda kabupaten/kota juga nantinya harus mempersiapkan fasilitas agar tidak ada lagi penjualan gabah. Fasilitas yang dibutuhkan itu seperti penggilingan padi/gabah. Hasil penggilingan itu nanti akan dibeli langsung oleh Bulog maupun Pemda itu sendiri, sehingga dapat dikemas menjadi beras dengan merek Bengkulu.
\"Penggilingan padi ini di kabupaten/kota itu ada yang sudah dimiliki dan ada yang belum. Ini juga harus disiapkan. Jadi kita sudah digiling jadi beras, maka beras itu bisa dinamai sendiri. Baik itu dengan nama per kabupaten,\" paparnya.
Rohidin memastikan, langkah ini dapat dilakukan mulai tahun ini. Sebab, jika tidak dilakukan tindakan dengan cepat. Maka potensi Bengkulu itu akan dimiliki provinsi lain. Padahal, Bengkulu sangat melimpah akan potensinya, khususnya beras. \"Saya ingin pastikan ini dapat berjalan. Jadi tidak lagi dimiliki orang lain,\" ungkap Rohidin.
Penjualan nantinya juga sudah disiapkan, yaitu melalui impor yang dilakukan langsung melalui pelabuhaan Pulau Baai. Dengan dilakukan penjualan impor, maka nilai beras itu bisa lebih tinggi. Efeknya, kesejahteraan petani akan semakin meningkat. \"Kita sudah ada pelabuhaan Pulau Baai yang siap melayani ekspor impor. Ini jadi pendukung untuk kemajuan ekonomi Bengkulu Provinsi Bengkulu di sektor pertanian,\" pungkasnya. (151)