BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (16/5). Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan 7 orang saksi. Mereka aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu. Anten mantan Bendahara Bidang Bina Marga Dinas PU Provinsi, Nomi juru bayar, Hendri, Taufik Adun, Samdani dan Asman. Saksi tersebut masih dimintai keterangannya terkait proses perencanaan dan pencairan proyek jalan lapen yang diduga kuat banyak sekali terjadi pelanggaran. Seperti yang dikatakan saksi Anten ketika ditanya oleh JPU terkait proses pencairan. Anten mengaku bahwa dirinya yang menyiapkan semua berkas pencairan atas perintah atasannya yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terdakwa Samsul Bahri. Anten mengaku tidak tahu jika ternyata setelah menyelesaikan berkas pencairan pekerjaan proyek jalan di Enggano ternyata belum selesai.
\"Tugas saya menyiapkan berkas pencairan atas perintah KPA, saya tidak tahu menahu yang ada di lapangan,\" jelas Anten.
Lantas JPU menyinggung terkait apakah saksi menerima sejumlah uang dari atasan atas pekerjaan yang sudah dilakukan. Anten dan Nomi mengaku pernah menerima uang dari terdakwa Muja Asman karena sudah menyelesaikan pekerjaan. \"Apakah saudara saksi ada pernah menerima uang,\" tanya JPU Adi Nuryadin SH MH
Lantas Anten mengaku, pernah menerima uang Rp 8 juta dari Muja Asman. Uang tersebut diterima Anten menjelang lebaran. Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagikan kepada staf.
\"Iya pernah menerima uang dari pak Muja Asman Rp 8 juta. Katanya untuk THR,\" jelas Anten. Saksi Nomi juga mengaku pernah menerima uang Rp 5 juta dari Muja Asman. Didalam persidangan Nomi mengatakan, nantinya uang yang dia terima itu termasuk kedalam uang proyek enggano, dia siap mengembalikan. \"Jika memang bukan hak saya nanti dikembalikan,\" ujar Nomi.
JPU Adi Nuryadin Sucipto SH MH menjelaskan, pada intinya tujuh orang yang dihadirkan menjadi saksi semakin mempertegas jika pencairan sudah dilakukan 100 persen pada 2016. Sementara pekerjaan belum diselesaikan. Terkait uang yang diterima saksi berasal dari mana, Adi belum bisa memastikan. Dalam persidangan saksi tidak memberikan penjelasan. Untuk menjawab uang tersebut dari mana, Adi mengaku menunggu kesaksian dari Lie Eng Jun orang yang diduga paling bertanggung jawab atas aliran dana proyek enggano.
\"Nanti kita tunggu keterangan dari terdakwa Lie Eng Jun untuk mengetahui uang yang diterima saksi. Selain itu untuk mengetahui juga berapa jumlah total aliran uang yang dia berikan,\" pungkas Adi.(167)