2 Bocah Dicabuli Duda

Kamis 17-05-2018,10:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BINTUHAN,Bengkulu Ekspress - Lagi-lagi, aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kaur. Kali ini korbannya dua bocah sebut saja namanya Mekar (5), warga Kecamatan Nasal dan Melati (13), warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, menjadi korban pencabulan dua duda berinisal RA (25), Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal dan BU (32), warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan. Akibatnya, kedua pelaku ini harus harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kaur, Rabu (16/5).

“Kedua pelaku yang merupakan pelaku cabul anak dibawah umur itu sudah kita amankan di tahanan Polres kini, dan nanti akan kita titip langsung ke Lapas Manna,” kata Kapolres Kaur, AKBP Sisman Adi Pranoto SIK SH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK, kemarin (16/5).

Data terhimpun terjadi pertama kali dialami Mekar (5), pada Minggu (13/5) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah pelaku RA Dusun Ragum Desa Batu Lungun. Terbongkarnya kasus pencabulan dialami korban yang masih dibawah umur itu berawal korban menceritakan kepada ibunya pada waktu itu bahwa pelaku telah menempelkan dan menggesekan kemaluan (penis) pelaku ke kemaluan korban. Setelah melakukan perbuatanya itu lalu pelaku mengatakan kepada korban agar tidak menceritakan apa yang dialaminya ke siapapun. Mendengar cerita sang anak ibu korban kaget bukan main dan langsung melaporkan pelaku ke polisi, oleh polisi pelaku langsung diamankan.

“Pelaku ini kita amankan di rumahnya, dan ini dari hasil laporan ibu korban yang diduga sudah melakukan pencabulan kepada anaknya,” ujarnya.

Sementara itu, kasus kedua dialami Melati (13), Selasa (15/5) sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu kamar hotel Bersama Jaya Bintuhan Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan. Korban yang masih bersatu pelajar itu dicabuli pelaku BU (32), warga Desa Pasar Lama. Kejadian ini berawal korban dengan pelaku yang diduga memiliki hubungan itu pada saat itu menyewa hotel Bersama Jaya diduga ingin melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun sayang belum lama masuk ke dalam hotel keduanya terciduk anggota gabungan dalam operasi Pekat. Oleh petugas keduanya langsung di gelandang ke Mapolres, lantaran korban masih tergolong anak dibawah umur pelaku melakukan pencabulan langsung ditahan polisi.

“Untuk pelaku ini kita amankan karena terjaring operasi Pekat, dan juga ini orang tua korban sudah melapor secara resmi tentang perbuatan pelaku kepada anaknya itu. Kalau dari keterangan pelaku keduanya ini pacaran,” ujarnya. Ditambahkan Kasat Reskrim, setelah mengamankan kedua pelaku, penyidik membawa saksi dan korban ke polres Kaur untuk melaporkan hal ini serta memeriksa saksi korban dan membawa korban ke RSUD untuk dilakukan visum. Pihaknya juga berharap sejumlah saksi yang dimintai keterangan dapat memberikan penjelasan yang mendetail.

\"Saat ini kasus pencabulan ini kita serahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan kedua pelaku kita jerat dengan pasal 81 jo 82 No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” jelas Enggarsah. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait