KASUS INJAK ALQURAN : Pelaku Dikarantina 20 Hari

Sabtu 12-05-2018,15:17 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - UH (40) warga Desa Kota Bumi, Seginim yang sengaja menginjak-injak Alqur\'an yang videonya sempat viral di media sosial bebaerapa waktu lalu, Rabu (9/5) siang dibawa anggota Polres Bengkulu Selatan (BS) ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu. Pelaku dikarantina selama 20 hari ke depan untuk memastikan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak.

\"UH kami karantina di RSKJ Bengkulu selama 20 hari ke depan,\" kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Ahmad Khairuman SE.

Ia mengatakan, dengan dikarantina dan ditangani ahli kejiwaan dari RSKJ, maka dalam 20 hari ke depan akan terlihat perilaku duda penginjak Alquran tersebut. Jika selama 20 hari masa karantina pihak RSKJ menyimpulkan UH mengalami gangguan jiwa, maka UH akan dirawat di RSKJ hingga sembuh. Sehingga proses hukumnya dihentikan. Sebab, orang sakit atau gangguan jiwa tidak bisa diproses secara hukum. Sebaliknya, bila tidak gangguan jiwa, maka proses hukum akan dilanjutkan sebagai penistaan agama Islam.

\"Proses selanjutnya tergantung keterangan ahli dari RSKJ. Jika nanti UH dinyatakan sehat, pasti akan kami proses hukum sesuai dengan UU yang berlaku,\" ujar Ahmad.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya, UH diamankan anggota polres Bengkulu Selatan bersama anggota Mapolsek Seginim, Selasa (8/5) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Pasalnya pada Senin (7/5) malam, video rekaman UH sedang menginjak Alquran diunggah akun FB Ivon dengan durasi 32 detik.

Adapun kejadian UH injak Alquran itu dilakukan Senin (7/5) siang di pinggir jalan Desa Pagar Batu, Seginim. Setelah sempat viral, kemudian Senin sore video tersebut dihapus oleh pemilik akun Facebook tersebut. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait