Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk

Rabu 11-04-2018,02:00 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, kembali menggelar ekspose tangkapan dua terduga pelaku pengedar narkoba jaringan narkotika lintas provinsi, kemarin (10/4).

Kedua tersangka berinisial JH (36) warga Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu dan AB (42) warga Kelurahan Sukamerindu. Dalam penangkapan itu, Petugas BNNP Bengkulu mengamankan sabu siap edar dari tangan tersangka seberat 5 ons atau 0,5 Kg.

Berdasarkan data terhimpun Bengkulu Ekspress, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada pengedar narkoba masuk ke wilayah Bengkulu melalui travel. Setelah menerima informasi itu, timnya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman mengenai hal itu, setelah dirasa informasi dan pelaku sudah masuk ke Provinsi Bengkulu barulah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AB.

\"Setelah kita berhentikan bus tersebut dan kita lakukan penggeledahan, memang benar ada barang haram tersebut yang disimpan pelaku AB didalam tas miliknya yang mana sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening dan dibalut lakban hitam,\" beber Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Drs Nugroho Aji Wijayanto SH MH kemarin (10/4). Ia mengatakan, untuk tersangka AB berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pangeran Natadirja KM 6.5. Saat itu, AB sedang berada didalam bus San travel dengan tujuan Jakarta-Bengkulu.

\"Saat kita suruh berhenti bus San tersebut dan saat kita lakukan penggeledahan terhadap barang bawaan penumpang, kita berhasil menemukan BB sabu tersebut yang diduga para tersangka habis mengambil barang pesanan narkoba tersebut dari bandar dan hendak dijual ke pelanggannya. Saat petugas datang, tersangka tak bisa berkutik karena barang bukti juga ditemukan saat penggerebekan,\" terangnya dalam rilis tersebut.

Dikatakannya, untuk barang haram jenis sabu tersebut dipastikan didapat oleh pelaku AB dari luar Provinsi Bengkulu yakni dari Provinsi Bandung, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AB yang mengaku jika sebelumnya dirinya berangkat dari Pulogebang Jakarta menuju Bengkulu. dan setelah dilakukan pengembangan ternyata barang tersebut merupakan pesanan dari tersangka JH yang merupakan warga Kota Bengkulu yang tinggal di kawasan Jalan Pangeran Natadirja KM 6.5 dan barang itu oleh AB hendak diserahkan kepada JH.

\"Untuk hasil pemeriksaan sementara ini memang barang tersebut diperoleh dari Bandung dan pesanan dari JH,\" ucapnya. Pada kesempatan itu, Kepala BNNP Bengkulu mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat Bengkulu, yang selalu membantu pihaknya dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba yang masuk ke Bengkulu. Karena jika barang haram tersebut berhasil beredar di Bengkulu, pasti puluhan jiwa bahkan ribuan masyarakat Bengkulu akan menjadi korban dari keganasan sabu tersebut.

\"Ini berkat bantuan masyarakat dan kerjakeras angota dilapangan sehingga dua pelaku pengedar ini berhasil kita bekuk,\" tuturnya. Ia mengatakan, sekarang ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan BNNP Bengkulu untuk pengembangan lebih lanjut. Keduanya tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 2 dan pasal 132 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama hukuman mati.

\"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mengungkap jaringan diatasnya, termasuk untuk mengetahui siapa pemasok atau bandar dari kedua tersangka ini,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait