Napi yang Takut Ditinggal Nikah Foto Porno Pacar Disebar

Senin 09-04-2018,02:15 WIB

CURUP, Bengkulu Ekspress - Lantaran takut ditinggal nikah oleh sang pacar lantaran mendekam di Lapas Kelas IIA Curup karena terlibat kasus asusila. Ar (22) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Selatan nekad menyebarkan foto porno sang pacar di media sosial facebook.

\"Saya nekad pak, karena saya takut ditinggal nikah dengan orang lain,\" aku Ar saat ditemui di Mapolres Rejang Lebong. Ar khawatir ditinggal menikah dengan pria lain, lantaran Ar masih mendekam cukup lama di Lapas Kelas IIA Curup. Dimana dari putusan hakim dengan hukuman 9 tahun atas tindak asusila yang ia lakukan, Ar baru menjalani hukuman selama 4 tahun. Selain itu, Ar juga sudah berulang menyatakan kesiapannya menikahi sang pacar, namun sang pacar menolak, bahkan akhir-akhir ini mulai menjauhinya. Karena khawatir akan ditinggal nikah dan mulai dijauhi sang pacar kemudian Ar menyebarkan foto porno sang pacar.

\"Foto yang saya sebar adalah foto yang saat ambil saat kami video call,\" terang Ar. Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK menjelaskan, Ar menyebarkan foto porno sang pacar dari Lapas Kelas IIA Curup pada Senin (26/3) sore. Kemudian aksi nekad yang dilakukan Ar baru dilaporkan oleh korban pada Sabtu (31/3) lalu.

\"Pasca menerima laporan korban, tim cyber troops kita langsung bergerak dan memastikan bahwa Ar lah yang melakukan penyebaran terhadap foto porno korban,\" jelas Kasat. Karena sudah memastikan bahwa Ar adalah pelakunya, kemudian tim dari Polres Rejang Lebong langsung menjemput Ar di Lapas Kelas IIA Curup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut Ar akan dijerat dengan pasal 29, 35 undang-undnag nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik.

\"Saat ini Ar tengah kita lakukan pemeriksaan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" demikian Kasat Reskrim. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait