BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur pemukiman kumuh di Kota Bengkulu, yang diselidiki Kejati Bengkulu telah menyeret 9 tersangka. Sejauh ini Jaksa Penyidik Umum (JPU) tengah mendalami kasus ini guna mendalami calon tersangka lain yang bisa ditetapkan.
Disinggung perkembangan kasus tersebut, Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu Henri Nainggolan SH MH mengatakan, penyidikan masih berlanjut. Ada atau tidaknya tersangka tambahan penyidik akan memantau persidangan dari tersangka terakir, yakni Tulus Sumedi.
Jika dari persidangan tersebut muncul fakta yang mengarah kepada pihak lain melakukan pelanggaran, penyidik bakal menindak tegas.
\"Kita tunggu sidang Tulus Sumedi, dari sidang itu nanti akan kita lihat fakta apa saja yang muncul. Jika ada nama yang terlibat kita tindak tegas,\" jelas Aspidsus.
Masih dikatakan Aspidsus, Kejati Bengkulu sudah semaksimal mungkin menyelesaikan kasus korupsi pemukiman kumuh. Buktinya sudah ada 9 tersangka dalam kasus ini. Siapa yang paling besar berperan dalam proyek, sudah ditetapkan tersangka terlebih dulu. Sisanya penyidik menetapkan tersangka berdasarkan fakta persidangan. Jika memang terbukti dari fakta persidangan ditambah hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang kuat, penyidik bakal menetapkan tersangka.
\"Siapa yang berperan besar dalam proyek kan sudah kita tetapkan tersangkanya. Tinggal lagi kita pantau persidangan, mencari fakta lain, siapa tau masih ada pihak lain yang terlibat,\" imbuh Aspidsus. Kerugian negara dalam proyek tersebut belum seluruhnya diselamatkan. Tercatat baru Rp 1 miliar kerugian negara yang sudah kembali dari total kerugian negara Rp 3,2 miliar dari anggaran Rp 11 miliar. Total kerugian negara Rp 1 miliar itu dikembalikan oleh tiga orang
terdakwa, yakni Andi Roslinsyah mengembalikan Rp 800 juta serta Rosmen dan Arbani masing-masing mengembalikan Rp 100 juta. Kejati Bengkulu jelas berharap bagi siapa saja yang berkaitan dengan proyek tersebut kemudian menerima uang proyek untuk segera mengembalikannya. Selain itu, jika mengembalikan uang kerugian negara bisa menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan, menjafi keringanan dan mempengaruhi tuntutan.
Sekedar mengingatkan, proyek pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh dilakukan dibeberapa Kelurahan di Kota Bengkulu. Seperti Kelurahan Pintu Batu dan Kelurahan Rawa Makmur. Proyek pembangunan jalan lingkungan ini menelan anggaran Rp 11 miliar pada 2015. Tujuh orang tersangka dan satu tersangka korporasi sudah menjalani persidangan. Mereka adalah Andi Roslinsyah, Indra Syafri, Arbani, Rosmen, Ahmad Ansori, Marial Hendri, Yosef Faizal, PT Vikri Abadi Group dan Tulus Sumedi menjadi tersangka ke-9 kasus korupsi pemukiman kumuh.(167)