Tersangka PT BM Bisa Bertambah

Kamis 05-04-2018,12:13 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih mendalami dugaan korupsi penyertaan modal PT Bengkulu Mandiri (BM) dengan CV Kinal Jaya Putra. Guna menyeret tersangka lain yang masih berkemungkinan bisa bertambah. Menyusul tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dikatakan Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan SH, alasan penyidik terus mendalami dugaan korupsi tersebut karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat pada kasus korupsi yang merugikan negara Rp 800 juta.

Penyidik mendalami kasus melalui fakta persidangan. Melalui persidangan bisa terlihat fakta siapa saja yang terlibat dan berperan besar pada kasus korupsi penyertaan modal tersebut.

\"Jika memang dari fakta persidangan nanti cukup kuat untuk kita tetapkan tersangka, kita tetapkan tersangka lagi. Tidak menutup kemungkinan dari tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan ada tersangka lainnya,\" jelas Kasi Pidsus beberapa waktu lalu.

Nilai penyertaan modal PT BM dengan CV Kinal Jaya Putra Rp 1 miliar. Kerugian negara dari penyertaan modal Rp 1 miliar tersebut Rp 800 juta. Total kerugian negara tersebut belum dikembalikan oleh tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan. Untuk itu penyidik mengharapkan agar siapa saja yang menikmati uang kerugian negara tersebut untuk segera mengembalikan.

Tidak mudah Kejari Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka korupsi penyertaan modal tersebut. Setelah melakukan penyelidikan sejak 2014, tersangka baru ditetapkan pada Rabu (28/3) kemarin.

Tiga orang tersangka yang ditetapkan adalah HM Jamil mantan Direktur PT BM, Hamdani Yakub mantan Direktur operasional PT BM dan Oga Saputra Direktur Utama CV Kinal Jaya Putra.

Dugaan korupsi penyertaan modal mulai diusut Kejari Tahun 2014 lalu. Nilai penyertaan modal bersumber dari APBD Provinsi tahun 2006-2007 Rp 28 milliar.

Uang miliaran rupiah itu kemudian diivenstasikan kepada beberapa perusahaan. Salah satunya CV Kinal Jaya Putra. Dari sejumlah perusahaan yang ikut serta dalam penyertaan modal, hanya CV Kinal Jaya Putra yang diduga melakukan pelanggaran.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan serat pemeriksaan saksi jumlah uang pinjaman yang diberikan PT BM terhadap CV Kinal Jaya Putra yakni Rp 1 miliar.

Meski uang itu sudah melalui tahap uji kelayakan oleh tim penilai, tapi akhirnya uang itu dipinjamkan tanpa adanya jaminan. Karena tidak ada jaminan, sudah pasti tidak ada kejelasan kemana larinya uang tersebut sampai saat ini.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait