Panwaslu dan KPU Bengkulu Disidang DKKPRI

Selasa 03-04-2018,11:59 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkukuekspress.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKKPRI) menggelar sidang etik terhadap 5 orang Komisoner KPU Kota Bengkulu dan 3 orang Komisioner Panwaslih Kota Bengkulu.

Sidang digelar di ruang sidang Polda Bengkulu, Senin(3/4/18) pagi.

Sidang dilksanakan terkait laporan mengenai dugaan pelanggaran pilkada oleh petahana berupa mutasi 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Calon Walikota Helmi Hasan di H-2 masa jabatannya berakhir dan akhirnya menetapkan Helmi Hasan sebagai Calon Walikota Bengkulu.

Majelis sidang yang diketuai Ida Budhiarti SH MH, serta 3 anggota lain, yaitu Wismalinda Rita, Zainan Sagiman, dan Ediansyah Hasan sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Majelis melontarkan sejumlah pertanyaan kepada 3 anggota panwas dan 5 anggota beserta Ketua KPU.

Tiga anggota panwas yang teradu yaitu Rayenda Pirasat, Sugiharto, dan Shanti Yuda Rini. Serta 5 anggota KPU, Darlinsyah, Sri Hartati, Deby Haryanto, Zaini dan M Alim.

Mereka menjalani sidang atas aduan Melyansori pada dasar laporan pada tanggal 20 dan 12 Februari 2018.

Sidang selanjutnya akan digelar di DKPPRI di Jakarta. Sidang akan tersebut akan memutuskan benar atau tidak pihak teradu telah melanggar Pasal 71 ayat 2 yang berisi \"Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri\". (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait