Final, Batu Bara Sungai Boleh Dijual

Sabtu 31-03-2018,22:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Konflik penjualan batu bara sungai oleh masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya menemukan titik penyelesaian. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Polda Bengkulu secara resmi memperbolehkan masyarakat melakukan penjualan batu bara sungai yang telah lama tertengkalai di pelataran rumah warga. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Menineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir H Ahyan Endu mengatakan, dibolehkannya penjualan batu bara sungai itu, lantaran dari hasil kesepatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) telah menganjurkan penjualan batu bara sungai itu dilakukan.

\"Dari Polda sudah memperbolehkan dijual. Jadi silakan masyarakat menjual batu bara sungainya,\" terang Ahyan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (30/3).

Diperbolehkannya penjualan batu bara sungai itu, juga dari hasil penyampaiaan Dirjen Minerba Kementeriaan ESDM RI, bahwa Surat Edaran Menteri ESDM No.02.E/30/DJB/2012 tentang Surat Keterangan Asal Barang itu tidak ada hubungainya dengan penerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2011 tentang Izin Pengambilan Limbah Batu Bara di Sungai. Sehingga pengambilan dan penjualan batu bara sungai itu bisa dilakukan dengan cara adanya kesepatan bersama antar FKPD. Meski tetap diperbolehkan, namun secara tertulis, Ahyan mengakui, Dirjen Minerba belum menerbitkan pembolehan penjualan tersebut.

\"Kita pernah minta surat tertulis dari Dirjen Minerba. Tapi setelah kita datang ke sana (Kementeriaan ESDM), Dirjen tidak ada. Akhirnya kesepatan dilakukan, termasuk dari Polda Bengkulu juga sudah mengizinkan,\" tambahnya.

Dengan diizinkan tersebut, maka tidak ada lagi masyarakat yang akan dilakukan penangkapan oleh pihak penegak hukum.

\"Kalau sudah diperbolehkan, artinya sudah legal,\" tutur Ahyan.

Terkait teknis penjualan baru bara sungai juga tidak diatur, dimana dilakukan penjualannya. Masyarakat boleh memilih sendiri, dimana akan dijual batu bara sungai itu. Baik kepada perusahaan pemiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Bengkulu maupun di luar Bengkulu.

Sementara itu, Direktur Bidang Advokasi Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Perisai Keadilan Bengkulu (LBH-APKB) Melyan Sori menegaskan, saat bersyukur konfik baru bara sungai yang terlah menjadi konflik berkepanjang di alami oleh warga Kabupaten Benteng, menemukan titik penyelesaian.

\"Terima kasih Polda dan Pemprov Bengkulu yang sudah menyelesaikan masalah ini,\" ungkap Melyan. Meski telah diperbolehkan, Melyan meminta ada surat tertulis yang diberikan dari FKPD. Surat tertulis itu bisa menjadi pegangan masyarakat nantinya, sehingga ketika dilakukan penjualan batu bara sungai tidak ada lagi dilakukan penangkapan oleh pihak penegak hukum. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait