\"Kita sudah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk oknum anggota dewan yang menjadi terlapor dalam kasus penganiayaan ini. Kalo penetapan tersangka belum, kita masih melakukan pendalaman,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK, kemarin (28/3).
Masih dikatakan Kapolres, jika nantinya ada upaya mediasi antara terlapor dan pelapor Polres Bengkulu akan memfasilitasi. Tetapi jika tidak ada, kasus penganiayaan tersebut tetap akan dilanjutkan sesuai aturan hukum berlaku.
\"Jika ada upaya mediasi dari masing-masing pihak kita siap memfasilitasi. Tapi jika bisa dilanjutkan ya tetap kita lanjutkan,\" imbuh Kapolres.
Kasus ini dilaporkan oleh istri siri oknum dewan berinisial ID (34) Senin (19/3) lalu. Penganiayaan bermula dari ID yang kesal lantaran sudah dua bulan terakir oknum dewan SM berubah sikapnya, tidak lagi perhatian. ID kemudian meminta uang Rp 15 juta untuk modal usaha kepada oknum dewan SM. Tetapi permintaan tidak dihiraukan, malah ID mendapatkan perlakukan kasar. ID didorong hingga terjatuh, mengakibatkan beberapa bagian tubuhnya memar.(Riz)
Baca Juga https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/oknum-dewan-aniaya-istri-siri/