Sengketa Batas Meluas, 8 Wilayah Kecamatan di Lebong masuk Bengkulu Utara

Rabu 28-03-2018,10:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong telah mengikhlaskan Kecamatan Padang Bano yang menjadi wilayahnya sebelumnya diserahkan ke Pemda Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sesuai Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015.

Namun demikian, sengketa tapal batas tersebut tidak selesai disitu saja. Permendagri yang telah diterbitkan tersebut ternyata berefek kepada 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Sebab, sebagaian wilayah di 8 kecamatan itu ternyata masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Bupati Kabupaten Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi mendesak, agar tetap melakukan revisi kepada Permendagri tersebut. \"Kami sudah mengalah Padang Bano yang jadi titik masalah awal jadi milik Kabupaten Bengkulu Utara, kami hormati Permendagri. Tapi jangan berimbas dengan wilayah kami yang lain. Ini namanya tuan takur kalau sebagian wilayah di 8 kecamatan juga diambil,\" tegas Rosjonsyah kepada Bengkulu Ekspress, usai menggelar rapat rencana revisi batas antar Kabupaten BU dan Kabupaten Lebong di Kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (27/3).

Ditegaskanya, 8 kecamatan yang berimbas pada Permendagri itu diantarnya Kecamatan Plabai, Kecamata Lebong Atas, Lebong Utara, Lebong Tengah, Pinang Belapis, Bingin Kuning, Lebong Selatan dan Rimbo Pengadang.

Semenetara dari 8 kecamatan itu, yang terancam beralih ke Kabupaten BU ada sebanyak 21 desa. Di wilayah itu selain sebagai aktifitas penduduk, juga terdapat aset pemerintah, baik dalam bentuk sekolah maupun fasilitas kesehatan.

Menurut Rosjonsyah, jika beralih maka akan berimbas kepada siswa siswa yang harus melakukan rayon sekolah maupun administrasi pemerintah lainnya.

\"Lebong ini punya 13 kecamatan, wilayah kami hampir 70 persen di wilayah TNKS, hanya 30 persen untuk penduduk. Kalau 8 kecamatan ini juga ikut digeser, habis wilayah kami,\" bebernya.

Tak hanya itu, diwilayah sesuai permendagri juga berimas kepada investasi PGE PT Pertamina. Izin yang dikeluarkan untuk aktifitas PGE itu berada di Kabupaten Lebong. Jika harus berpindah, maka akan berefek kepada kemajuan investasi. Untuk itu, Pemda Lebong tetap bersikukuh meminta revisi Permendagri yang sudah ditetapkan.

\"Kuburan nenek moyang saya saja sekarang sudah berada di Bengkulu Utara. Jadi, kasihan masyarakat, jika wilayah kami habis. Kami minta direvisi permendagrinya,\" ungkap Rosjonsyah.

Untuk mengetahui secara jelas, adanya dugaan 8 kecematan sebagian wilayahnya masuk ke Kabupaten BU, Rosjonsyah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menurutkan Tim Penegasan Batas Wilayah. Hasil tim itu nantinya bisa menjadi bukti, bahwa wilayah Lebong sudah banyak beralih ke Kabupaten Bengkulu Utara.

\"Silahkan cek sendiri. Jadi tidak hanya diatas meja kita melihatnya. Ini fakta kami dilapangan,\" terangnya. Sementara itu, rapat bersama ini dihadiri oleh Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI Eko Subowo, Plt Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah, Bupati Bengkulu Utara Ir Mian, perwakilan Polda Bengkulu, Perwakilan Korem 041/Gamas Bengkulu dan instansi vertikal lainnya.

Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI Eko Subowo, menegaskan, permasalah awal terkiat Kecamatan Padang Bano memang sudah selesai antara BU dan Lebong. Namun atas adanya dugaan 8 kecamatan di Lebong masuk ke BU harus dicek secara keseluruhaan. Jika memang terbukti, harus ada kesepatan untuk melakukan pengembalian wilayah itu ke Kabupaten Lebong.

\"Dicek ke lapangan, benar atau tidak titik kordinatnya. Kalau memang seperti itu kenyataanya harus dikembalikan ke Lebong melalui kesepakatan permanen,\" ujar Eko.

Eko menjelaskan, Permendagri itu bisa dilakukan revisi, dengan melalui dua cara. Pertama dengan cara kesepakatan bersama atau hasil musyawarah atau dua kabupaten yang bersangkutan. Hasil itu diserahkan ke Gubernur untuk disampaikan revisinya kepada Mendagri.

Lalu cara kedua, melalui gugatan revisi di Makamah Agung (MA). Hasil putasan MA itu, nantinya menjadi dasar Mendagri melakukan revisi. \"Kami (Kemendagri) siap melakukan revisi. Asal ada keputusan permanen, baik hasil musyawarah bersama maupun dari gugatan,\" ungkapnya.

Sebelumnya diterbitkan Permendagri, Eko menjelaskan Permendagri itu sudah dilakukan pengecekan dilapangan. Semua dilakukan sesuai mekanisme dan memiliki syarat yang lengkap. Sehingga pada tahun 2015 lalu, Mendagri menerbitkan Permendagri tapal batas Bengkulu Utara dan Lebong.

\"Didaerah lain memang banyak yang terjadi seperti ini. Tidak hanya di Bengkulu, seperti di Belitung dan Belitung Timur dan akhirnya bisa dilakukan revisi. Itinya kita tetap konsen dengan ketertipan administrasi.\" terang Eko.

Disamping itu, Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, Tim Penegasan Batas Wilayah dari pemprov akan segera diturunkan. Nantinya tim ini akan bersama-sama dengan Pemda Lebong dan Bengkulu Utara untuk mengecek titik kordinat. \"Kita buatkan surat tugas baru, untuk timnya. Kita minta sama-sama turun kelapangan, karena jangan-jangan belum pernah dicek sama sekali,\" ungkap Rohidin.

Hasilnya nanti akan dirapatkan secara bersama, yang dibungkus dalam sebuat kesepakatan bersama untuk dilakukan revisi, jika memang ada wilayah Lebong masuk ke Bengkulu Utara. \"Kalau benar ada yang masuk ke BU, ya harus di kembalikan,\" bebernya.

Namun demikian, dari hasil rapat ini BU dan Lebong sudah sama-sama sepakat untuk tidak lagi mempermasalahkan Kecamatan Padang Bano. Hanya saja, jangan ada wilayah lain yang diabil alih ke Kabupaten Bengkulu Utara.

\"Semua sudah sepakata Padang Bano ke Bengkulu Utara. Jadi kita harap tidak meluas lagi masalahnya,\" tandas Rohidin. Terpisah Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian dalam rapat itu menegaskan bahwa tabat sesuai Permendagri. Ia secara tegas menyatakan sikap menolak rencana revisi batas antara Kabupaten BU dengan Kabupaten Lebong. Maka, persoalan tabat BU dengan Lebong sudah sangat jelas. ‘’Kita berpedoman dengan aturan yang sudah ada saja. Kita dari Pemkab Bengkulu Utara sudah membahas ini dalam rapat FKPD dan tidak menyetujui adanya revisi terhadap Permendagri Nomor 20 Tahun 2015,’’ tuturnya.

Sekda Bengkulu Utara, Dr Haryadi MM MSi menyebutkan persoalan tabat juga berpedoman pada aturan yang sudah ada. Bahkan, dalam rapat itu pihak Pemkab Lebong juga menyatakan tidak ada masalah wilayah di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya yang berbatasan dengan Kabupaten Lebong. ‘’Sudah tidak ada masalah lagi mengenai persoalan tabat itu. Hanya saja, pihak pemprov membentuk tim penegasan batas wilayah untuk mengecek ulang titik koordinat batas antara kecamatan lainnya dengan wilayah Bengkulu Utara,’’ pungkasnya.(816/151)

Tags :
Kategori :

Terkait