Polda Bengkulu Temukan 1 Hektar Ladang Ganja

Selasa 27-03-2018,19:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu, kembali mengungkap keberadaan ladang ganja. Kali ini polisi menemukan ladang sekitar 1 hektar di kawasan Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan data terhimpun bengkuluekspress.com, pengungkapan keberadaan lahan ganja tersebut berdasarkan proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap dua orang tersangka yakni AY (24) dan NP (27) yang telah ditangkap sebelumnya dan dari keterangan masyarakat setempat.

Dari Informasi tersebut, Opsnal Dit Res Narkoba Polda langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan ternyata keberadaan ladang ganja itu benar adanya. Lokasi ladang ganja tersebut letaknya cukup jauh. Untuk mencapainya polisi harus menempuhnya dengan berjalan kaki selama 9 jam. Tidak bisa ditempuh menggunakan kendaraan, baik mobil ataupun motor. Karena perjalanan ke lahan ini menembus hutan lindung.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP). Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda berhasil menemukan 1 hektar ladang ganja berisikan sekitar 1.500 batang ganja. Ladang ganja itu terhampar berisikan pohon ganja semua, tanpa ada tanamana penyeling lainnya.

\"Dari keterangan tersangka, bibit ganja untuk menanam di ladang ini berasal dari bibit lokal. Ganja ini sudah ditanam sekitar 6-7 bulan lalu. Ladang ganja ini memang belum pernah dipanen,\" terang Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum kepada bengkuluekspress.com, Selasa (27/03/18) dalam eksposenya.

Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan, pemilik ladang seluas 1 hektar itu sudah tak berada di TKP. Diduga kedatangan tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda sudah diketahui pemilik ladang.

Jadi pemilik ladang ganja tersebut memiliki kesempatan melarikan diri.

Hingga saat ini, Opsnal Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, masih terus melakukan pengembangan temuan kasus ini.

Karena tak menutup kemungkinan masih ada ladang ganja lain di kawasan wilayah Rejang Lebong.

Mengingat di Provinsi Bengkulu ini masih banyak pelaku yang menjadikan barang haram ini sebagai bisnisnya.

Kedua tersangka yang telah ditangkap dan kini diamankan di Mapolda Bengkulu dijerat pasal 111 Ayat 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (IMN)

Tags :
Kategori :

Terkait