ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil membekuk 5 tersangka spesialis pencurian sarang burung walet. Kelimanya diamankan di tempat terpisah tak lama usai beraksi di sarang walet milik mantan Bupati BU, Dr HM Imron Rosyadi MM di Desa Gunung Kecamatan Kota Arga Makmur, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari Rabu (21/3).
Kelimanya merupakan spesialis pencurian sarang burung walet yabg sudah cukup lama beraksi di berbagai tempat,\'\' ujar Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM dalam press release di Mapolres BU, kemarin (22/3). Kronologis kejadian, pelaku yang berinisial Pe (29) dan Po (43) warga Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, BY (37) warga Metro Utara, IM (34) warga Metro Pusat dan HS (31) warga Lampung Tengah Provinsi Lampung.
Kelimanya melancarkan aksi di gedung sarang walet milik Imron sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (20/3). Namun, aksi itu diketahui oleh salah seorang penjaga gedung walet tersebut, Suhada Mukmin (23).
Mengetahui hal itu, ia langsung menghubungi Polres BU. Tak lama berselang, anggota Polres yang tiba di lokasi membuat para pelaku kocar-kacir ingga berhasil diamankan 3 dari 5 orang pelaku pada dini hari itu.
Kemudian, usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pagi harinya, sebagian anggota Polres yang telah berkoordinasi dengan Polsek-Polsek berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya, yakni di Kota Bengkulu dan Kecamatan Ketahun.
\'\'Kita berhasil mengamankan kelima pelaku setelah melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku yang sempat kabur ketika akan diamankan pada dini hari itu,\'\' ungkap Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK.
Kasat melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, kelima pelaku mengaku telah melancarkan aksi di 5 TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres BU. \'\'Pengakuan sementara para pelaku sudah melancarkan aksi di 5 TKP di Kabupaten Bengkulu Utara. Mulai dari 1 TKP di Kecamatan Kota Arga Makmur, 1 TKP di Kecamatan Batiknau dan 3 TKP di wilayah Kecamatan Putri Hijau,\'\' terangnya.
Kasat juga menyampaikan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa 1 ikat tali tambang warna biru panjang 3,6 meter, 7 buah stik unduh yang terbuat dari pipa paralon yg dibalut lakban hitam, 1 spion, 1 botol plastik, 2 semprotan air untuk burung, 2 sarung tangan hitam dan 3 mata gergaji besi. Selain itu, juga diamankan 1 set alat pembuka gembok berupa kunci T dan 3 buah bermata kunci L yang sudah dipipihkan serta 10 buah lempengan bekas gergaji besi yang sudah dimodifikasi. Tidak hanya itu, 3 unit senter, 1 buah tang, 2 buah kunci 7L yang sudah dimodifikasi, 1 buah gunting dan 3 scrup besi juga diamankan.
\'\'Dari BB yang kita amankan, sudah menunjukkan jika para pelaku memang spesialis melakukan pencurian sarang walet. Untuk itu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5 e Sub Pasal 363 Jo 53 KUHP dengan hukuman pidana di atas 5 tahun,\'\' pungkasnya. (816)