Putusan Banding, Tunggu RM ke Bengkulu

Senin 19-03-2018,16:34 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti saat ini masih menjalani pengobatan atas sakitnya di luar daerah Bengkulu. Dia harus segera berada di Bengkulu, agar sidang putusan banding bisa segera dilakukan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Disampaikan Humas PT Bengkulu Poltak M Silalahi, penahanan terhadap Ridwan Mukti berakhir 16 April 2018. Sebelum tanggal tersebut, Ridwan Mukti harus berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu, agar sidang banding bisa segera dimulai.

\"Sidang banding memang tidak wajib dihadiri terdakwa, tetapi Ridwan Mukti harus berada dalam penahanan rutan dan tidak dalam status dibantarkan (masa perawatan di rumah sakit tidak mengurangi masa tahanan),\" jelas Poltak.

Masih dikatakan Poltak, jika Ridwan Mukti sudah tiba di Rutan Bengkulu, hakim segera melakukan musyawarah untuk menentukan putusan banding untuk mantan Bupati Musi Rawas tersebut.

\"Hakim segera melakukan musyawarah sekaligus menentukan putusan banding jika yang bersangkutan sudah berada di Bengkulu,\" imbuh Poltak.

Tanggapan berbeda disampaikan Maqdir Ismail, Pengacara Ridwan Mukti. Menurut Maqdir, belum bisa dipastikan kapan Ridwan Mukti kembali ke Bengkulu. Karena dokter yang menangani Ridwan Mukti belum berani mengeluarkan Ridwan Mukti dari Rumah Sakit Mitra Keluarga tempat Ridwan Mukti menjalani perawatan.

\"Belum bisa dipastikan kapan Pak Ridwan ke Bengkulu, karena dokternya belum berani mengeluarkan pak Ridwan,\" ujar Maqdir saat dihubungi via telephon, kemarin (18/3).

Karena belum tahu kapan Ridwan Mukti bisa pulang ke Bengkulu, Maqdir mengaku sudah menyampaikan surat pemberitahuan dari dokter apa yang harus dilakukan dokter terhadap Ridwan Mukti sehingga Ridwan Mukti belum bisa pulang ke Bengkulu sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Selain itu Maqdir juga mengajukan permohonan perpanjangan agar Ridwan Mukti tetap dirawat.

\"Nanti kami ajukan permohonan perpanjangan agar Pak Ridwan tetap dirawat,\" imbuh Maqdir.

Masih dikatakan Maqdir, kliennya pergi ke Jakarta bukan karena menghindari penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, tetapi karena benar-benar menjalani perawatan tulang yang pernah patah setelah terjatuh dari sepeda motor beberapa waktu lalu. Terlebih lagi selama di Bengkulu tidak ada ahli yang menerapi tulang kliennya tersebut.

\"Pak Ridwan dibawa ke Jakarta karena pennya patah lagi, ini yang kedua kalinya. Sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran dengan pengawalan dari penyidik KPK. Wajar kondisinya tidak menentu seperti itu, karena selama ini tidak pernah terapi di Bengkulu dan tidak ada ahli tulang di Bengkulu,\" tegas Maqdir.

Sekedar mengingatkan, Ridwan Mukti dan Lily Maddari terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (SM) Jhoni Wijaya melalui Direktur PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari sebanyak Rp 1 miliar. RM dan Lily terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat itu, hakim ketua Admiral SH MH, Hakim Anggota Gabriel Siallagan SH MH dan Nich Samara SH MH menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda sebanyak Rp 400 juta subsidair 2 bulan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Vonis dibacakan pada tanggal 11 Januari 2018. Atas vonis tersebut RM tidak terima dan mengajukan banding.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait