BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pihak Bandara Fatmawati Bengkulu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk menurunkan tarif pajak parkir untuk PT Angkasa Pura Support yang menggelola parkir di Bandara Fatmawati Bengkulu. Besaran pajak 30 persen yang dikenakan Pemkot ini membuat tarif parkir bandara mahal.
Kepala Bandara Fatmawati Bengkulu, Rizal ST MA mengatakan, naiknya tarif parkir bandara memang dinilai memberatkan masyarakat dan dianggap merupakan hal yang harus segera dibenahi.
\"Pemkot telah menarik pajak dari PT Angkasa Pura Support sebesar 30 persen dari pendapatan kotor sehingga menyebabkan tarif parkir bandara menjadi mahal. Hal ini harus dikaji lebih lanjut,\" ujar Rizal, kemarin (13/3). Pihaknya berharap Pemerintah Kota Bengkulu bisa menurunkan tarif pajak parkir agar tarif parkir yang dibebankan kepada masyarakat juga tidak tinggi sehingga masyarakat tidak mengeluh. Sebab, bukan hanya memberatkan pihak pengelola, namun juga memberatkan masyarakat pengguna jasa.
\"Pemkot juga harus memikirkan nasib banyak orang, apalagi jangan sampai memberatkan masyarakat dengan tingginya tarif tersebut, kami minta Pemkot lebih peduli,\" singkat Rizal. Sementara itu, Direktur Komersial dan Teknik UB Parking Manager Bandara Fatmawati Bengkulu, Aswin Wiyatmoko melalui Penanggungjawab Lapangan, Trubus Ismawan mengatakan, pihaknya bukan hanya membayar pajak sebesar 30 persen kepada Pemerintah Kota Bengkulu, tetapi juga kepada Bandara sebesar 15 persen.
\"Total ada 45 persen yang harus kami bayar kepada pemerintah dan ini bukan jumlah yang kecil,\" ujar Mawan. Seharusnya, PT Angkasa Pura tidak dikenakan pajak daerah, akan tetapi pihaknya hanya ingin memberikan kontribusi kepada daerah sehingga bersedian membayar pajak sebesar 30 persen.
\"Kebijakan pajak di Bengkulu sangat tinggi, melebihi kebijakan pajak di Pulau Jawa yang hanya 15 persen,\" lanjut Mawan. Ia menilai, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu tetap bersikukuh menerapkan tarif 30 persen dan tidak mau menurunkannya, sehingga bila diakumulasikan dari omset kotor misalnya Rp 100 juta, maka ada kewajiban membayar pajak Rp 45 juta.
\"Kami harus membayar 45 persen, belum lagi kami harus menggaji 19 karyawan berkisar Rp 2,3-2,5 juta per bulan. Hal ini sungguh memberatkan,\" terang Mawan. Tingginya pajak yang ditetapkan ini pada akhirnya membuat tarif parkir kendaraan jenis sepeda motor menjadi Rp 3.000 perjam dan Rp 2.000 untuk per jam berikutnya, sementara untuk mobil Rp 6.000 untuk 1 jam pertama dan Rp 4.000 ribu untuk jam berikutnya. Sedangkan mobil box atau truk umum Rp 8.000 per 1 jam pertama dan Rp 5.000 jam berikutnya.
\"Kami masih belum mendapatkan keuntungan karena tingginya tarif pajak dari Pemkot,\" tambah Mawan. Mawan menilai, hal ini sama artinya dengan tidak mendukung kemajuan Kota Bengkulu, dimana pihak PT Angkasa Pura Supports ingin memperkenalkan Conventional Parking Manual System (CPMS) dengan menawarkan berbagai kemudahan dan pelayanan parkir yang semakin meningkat.
\"Jadi kalau masyarakat mau parkir murah maka mintalah Pemkot menurunkan pajak. Bagaimana Bengkulu mau maju kalau PT Angkasa Pura Support saja masih ditarifkan pajak sebesar itu,\" tukas Mawan.(999)