Empat Bulan Lagi, Banding RM Turun

Selasa 13-03-2018,12:05 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Putusan Banding Gubernur Bengkulu non aktif Dr H Ridwan Mukti MH dan istri Hj Lily Martiani Maddari diperkirakan empat bulan lagi turun.

Hal itu diungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu Suparman SH MH. Dia mengatakan,

“Kita Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu belum menerima salinan putusan banding itu secara resmi.”

Dijelaskannya, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) batas waktu maksimal PT untuk menyelesaikan perkara itu, dalam waktu 6 bulan harus selesai.

Namun tidak menutup kemungkinan juga perkara itu bisa diperpanjang. Dengan cara memberitahukan kepada Mahkamah Agung perkara itu diperpanjang.

“Permohonan bandingnya pada Januari 2018. Sekarang sudah Maret 2018, berarti memang belum ya. Kalau aturannya batas waktu 6 bulan berarti Juli 2018 mendatang putusan banding perkara itu sudah ada. Kalau mau pasti kapan putusan bandingnya mungkin pihak PT yang lebih mengetahuinya,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, setelah berkas permohonan banding dari yang bersangkutan itu disampaikan ke PN Tipikor Bengkulu, pihaknya sudah menyerahkan semua berkas atau memori banding itu ke PT Bengkulu, untuk menyelesaikannya.

“Ya, yang pasti dari Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, memori bandingnya sudah kita kirim. Sekarang tinggal penyelesaian di tingkat Pengadilan Tinggi dan informasi yang kita dapat juga jika RM sedang sakit dan lagi mendapatkan perawatan di salah satu Rumah Sakit di Jakarta,” tambahnya.

Untuk diketahui, vonis terhadap Gubernur non aktif Bengkulu H Dr Ridwan Mukti MH bersama istri Lily Martiani Maddari dibacakan 11 Januari 2018. Keduanya divonis 8 tahun penjara.

Karena tidak terima dengan vonis majelis hakim yang dipimpin langsung oleh hakim ketua Admiral tersebut, RM bersama istri bersama kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait