BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait tingginya besaran parkir Bandar Udara (Bandara) Fatmawati Soekarno saat ini, mulai mendapat sorotan beberapa anggota DPRD Kota Bengkulu. Disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Hamsi, dirinya pun merasa keberatan dengan adanya kenaikan tarif bandara dari Rp 4 ribu menjadi Rp 6 ribu, tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
\"Ya tentu kita sesalkan dengan adanya kenaikan tarif tersebut, dan itu saya rasakan sendiri saat saya mengantarkan anak ke Bandara. Padahal saya hanya numpang lewat, pas keluar dikenakan tarif Rp 6 ribu. Seharusnya pihak pengelola mensosialisasikannya terlebih dahulu melalui Pemerintah Kota,\" ungkap Hamsi. Dijelaskannya, Bandara merupakan salah satu gerbang masuknya ke Kota Bengkulu. Dikhawatirkan tarif parkir yang melebihi tarif parkir Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut akan berdampak pada jumlah kunjungan masyarakat ke Kota Bengkulu. Ditegaskannya, dalam penetapan tarif parkir tentunya ada aturan yang mengatur terkait retribusi dan pajak parkir yang diatur dalam perda nomor 7 tahun 2011.
\"Tidak bisalah pengelola asal-asalan untuk menetapkan tarif parkir, dalam Perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi dan pajak parkir sudah dijelaskan aturan mengenai parkir di kawasan khusus, tepi jalan dan bisnis dengan menyetorkan PAD sebesar 30 persen. Tidak bisa asal-asalan, kita punya aturan,\" tegasnya. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya bersama Komisi I, II dan III akan melakukan Sidak dan hearing gabungan komisi untuk melakukan pembahasan terkait keluhan yang disampaikan masyarakat tentang tingginya tarif parkir Bandara tersebut.
\"Kita akan mengadakan hearing gabungan komisi dan sidak. Karena ini sudah banyak keluhan dari masyarakat yang mengatakan cuma numpang lewat dikenakan parkir Rp 6 ribu rupiah,\" jelas Hamsi. Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Hadianto dikonfirmasi menjelaskan saat ini Bapenda sedang melakukan uji petik per satu minggu dan satu bulan terkait hal tersebut.
Karena dasar dari Bapenda untuk menghitung bagi hasil tergantung dari hasil uji petik. \"Dari hasil uji petik, parkir bandara wajib menyetorkan Pajak mereka sebesar Rp 28 juta perbulan, tetapi terkait kenaikan tarif baru saat ini belum dibahas dengan kita, mungkin itu kebijakan mereka,\" jelas Hadianto.
Dikatakan Hadianto, dalam Perda tidak ada diatur mengenai berapa besaran tarif parkir untuk Bandara, namun Perda tersebut mengatur besaran pajak parkir sebesar 30 persen yang harus disetorkan ke Pemerintah Daerah.
\"Kalau di-Perda tidak ada mengatur mengenai tarif parkir, yang ada hanya besaran yang harus disetorkan ke Pemerintah Daerah,\" kata Hadianto.
Terpisah, Budi, salah satu pengendara mobil ditanyai BE mengeluhkan mahalnya tarif parkir masuk bandara. Dirinya meminta agar Pemerintah dan Pengelola parkir bandara untuk mengkaji ulang besaran parkir tersebut.
\"Kalau sekarang memang terasa mahal parkir bandara. Padahal saya cuma lewat saja ngantar saudara dan tidak parkir, itu pun masih dikenakan tarif Rp 6 ribu,\" keluhnya. (777)