Ketua Fraksi Kesatuan ini mengungkapkan, jika retribusi itu ingin diterapkan, maka Pemkab BS harus mengeluarkan peraturan bupati atau dapat menerbitkan perda penarikan retribusi.
Sebab jika dasar hukum itu tidak ada, maka dapat dikatakan penarikan retribusi itu ilegal. Selain itu para pengendara juga akan mengajukan komplain karena tidak jelasnya aturan penarikan serta penggunaan dana itu nanti. \"Buatkan dulu perbupnya atau perdanya, setelah itu baru laksanakan penarikan retribusi,\" saran Faizal.
Sementara Hadiar Saito SSos, Ketua Komisi C DPRD BS, mengatakan untuk penggalian pendapatan asli daerah (PAD) instansi terkait dapat memaksimalkan potensi yang ada.
Disamping itu potensi itu jangan hanya dijadikan sebagai sumber memperkaya diri tetapi dikerjakan secara profesional. Supaya peningkatan perolehan PAD dapat benar-benar terwujud. \"Kalaupun diterapkan tapi harus dikelola dengan baik, jangan sampai potensi PAD yang ada itu nantinya setelah diterapkan hasilnya nihil,\" ujarnya.
Sebelumnya Kadis Hubkominfobudpar BS Ir Novianto mengungkapkan kalau pihaknya akan kembali mengupayakan penerapan retribusi masuk kawasan Kota Manna. Hal itu dilakukan guna peningkatan PAD bagi BS. Ada tiga titik yang akan dijadikan sebagai tempat pemungutan retribusi masuk kota yakni Desa Lubuk Tapi Ulu Manna, kawasan Padang Panjang dan jembatan Air Bengkenang.(368)