Syarat Sertifikasi Harus Lulus UKG

Selasa 29-01-2013,15:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Salah satu syarat untuk lulus sertifikasi guru tahun ini agak berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini ada syarat lain yang harus dipenuhi yaitu harus lulus uji kompetensi guru (UKG).

Hal ini disampaikan H Akhirudin SPd MPd, perwakilan dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bengkulu di ruang serba guna kantor Dinas Dikpora BS dalam acara sosialisasi uji kompetensi guru (UKG) pra sertifikasi. Dia mengingatkan agar guru-guru di BS dapat segera mengikuti uji kompetensi guru (UKG) sebelum mengikuti ujian sertifikasi.

Pasalnya untuk tahun sebelumnya cukup dengan syarat yakni guru itu sudah pendidikan S1, diangkat sebelum tahun  2005, sudah golongan 4 atau umur sudah di atas 50 tahun. Namun untuk tahun 2013 ini peserta sertifikasi sudah mengikuti UKG. UKG ini nanti akan dilakukan secara online.

Sementara Kadis Dikpora BS Sahidin Maim MPd menyambut baik adanya rencana LPMP menggelar acara sosialisasi itu supaya guru guru dapat mengikuti UKG sebelum mereka mengikuti ujian sertifikasi. Ditambahkannya, untuk saat ini jumlah guru di BS mencapai 3000 orang namun yang sudah sertifikasi hanya sekitar 1100 orang. \"Semoga para guru dapat segera mengikuti UKG tersebut setelah itu mengikuti ujian sertifikasi sehingga mendapat tunjangan sertifikasi,\" ujarnya.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait