30 Ribu Data Pemilih Terancam Hilang

Sabtu 10-03-2018,12:20 WIB

4 Kecamatan Belum Lakukan Pleno

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meski proses pencocokan dan penelitian (Coklit) telah selesai dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akhir Februari lalu, namun hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, belum bisa mengeluarkan hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hal ini dikarenakan dari 9 kecamatan, baru 5 yang sudah menyerahkan hasil laporan, sedangkan 4 kecamatan lainnya hingga saat ini belum melakukan pleno.

Diungkapkan komisioner KPU Kota, Zaini SAg, bahwa dari 5 kecamatan yang sudah menyerahkan laporan tersebut, ditemukan ada 12 ribu data pemilih yang masuk dalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini disebabkan para petugas PPDP yang melaksanakan Coklit tidak bisa menemukan masyarakat yang telah pindah dari kediaman lamanya sesuai dengan catatan yang ada di DPT lama.

Dan diduga dari 9 kecamatan yang ada di Kota Bengkulu akan ada 30 ribu lebih yang TMS. Oleh sebab itu, saat ini pihak KPU terhambat untuk melakukan pleno, karena akan melakukan verifikasi ulang terlebih dahulu.

\"Kita masih perlu proses penyesuaian dengan melakukan pengecekan ulang data-data TMS. Kita ingin memastikan data TMS dari PPDP itu sudah sesuai dengan ketentuan,\" jelas Zaini, kepada BE, kemarin (9/3).

Menurut Zaini, pihaknya mengkhawatirkan bahwa masyarakat kota yang pindah itu langsung dianggap TMS oleh PPDP. Padahal, jika masyarakat itu masih berdomisili di Kota Bengkulu maka di dalam data harusnya pihak PPDP tidak membuat TMS tetapi dibuat yang bersangkutan pindah tempat tinggal atau pindah TPS.

\" Untuk sementara berkisaran 12 ribu data yang TMS, dan itu hampir merata di beberapa kecamatan, terutama di Kecamatan Selebar ada sekitar 4 ribuan, kemudian Kampung Melayu sekitar 3 ribuan yang TMS,\" bebernya.

Untuk itu, pihaknya masih membutuhkan waktu lagi untuk melakukan cros chek ulang seluruh data yang ada, karena diduga banyaknya kekeliruan yang dilakukan PPDP.

Lanjut Zaini, dalam pengecekan ulang bukan berarti pihaknya mengubah data yang sudah ada, tetapi lebih kepada perbaikan secara detail.

\" Jadi diperbaiki, dan masa perbaikan ini bukan hanya pada tingkatan Pleno sekarang. Tetapi masih akan berlangsung sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait