Kepsek Ajukan Penangguhan Penahanan

Rabu 07-03-2018,11:20 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Ana Tasia Pase SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) Kepala SMPN 21 Kota Bengkulu berinisial SP mengatakan, dirinya juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada Kapolsek Gading Cempaka dengan alasan kliennya tersebut dalam keadaan sakit dan butuh penanganan khusus.

‘’Surat penangguhan penahanannya sudah kita sampaikan hari ini (kemarin,red) dan mudah-mudahan besok kita sudah mengetahui hasilnya. Diterima atau tidak penangguhan penahanan tersebut,’’ jelas Ana Tasia Pase SH MH kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (6/3).

Dijelaskan Ana Tasia, penangguhan penahanan ini perlu dilakukan mengingat penyakit diabetes yang diderita kliennya tersebut sudah akut sehingga perlu perawatan khusus di rumah.

‘’Sakitnya ini sudah lama. Kami takut begitu didalam tahanan, penyakit tersebut semakin parah sehingga kami takut berpengaruh buruk pada kesehatan klien kami ini,’’ ujar Ana Tasia.

Dalam pengajuan proses penangguhan penahanan tersebut, lanjut Ana Tasia, pengurus PGRI Kota dan Provinsi Bengkulu siap menjadi penjamin. Jika senadainya SP melarikan diri atau kabur untuk menghindari proses hukum yang dijalaninya sekarang ini.

‘’Dari pihak PGRI baik Kota maupun Provinsi sudah menyampaikan kepada kami tentang hal itu. Sehingga kami sangat yakin proses penangguhan penahanan ini akan terkabul,’’ katanya .

Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP Ady Savart SIk melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Rudi Marwah menyikapi surat penangguhan penahanan yang diajukan PH SP tersebut mengatakan, \'\'Sah-sah saja jika tersangka melalui PH-nya mengajukan surat penangguhan penahanan. Hanya saja untuk sekarang ini, dirinya tidak bisa memutuskan menerima atau tidak penangguhan penahanan yang diajukan tersebut.

‘’Yang jelas kami akan proses dan akan kami sampaikan kepada atasan saya. Apapun keputusan atasan saya itu yang akan kami sampaikan,’’ tutup Rudi Marwah. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait