Hari Ini, Jahin Lapor Balik

Senin 05-03-2018,14:20 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah diperiksa sebagai saksi kasus penipuan jual beli tanah. Hari ini Senin (5/3) Mantan Calon wali Kota Bengkulu Jahin L Bustami merencanakan melapor balik ke Polda Bengkulu. Menurutnya, dalam kasus itu dirinya juga merasa dirugikan, sebab tanah yang dijualnya Rp 900 Juta itu baru dibayar Rp 200 juta oleh Kurnia Dewi selaku pelapor dalam kasus itu. Sementara tanah tersebut sudah digusur tanpa sepengetahuannya dan pencemaran nama baik.

“Rencana saya melapor balik hari ini (Senin, red). Yang kita laporkan, pertama beliau (Kurnia Dewi, red) karena merugikan saya, karena telah mengusur tanah itu. Padahal diatas tanah itu ada usaha saya yakni ada 4 unit kandang ayam masing-masing modalnya Rp 75 juta per unit dan atas kasus itu nama saya jadi buruk dimata masyarakat Bengkulu,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, kemarin (4/3).

Dikatakannya, selain kandang ayam, di atas tanah itu juga ada rumah panggung 2 unit, sawit 1.50 batang, karet 1.200 batang dan kolam ikan lele yang belum sempat dipanen. Semuanya habis digusur tanpa sepengetahuannya.

“Mereka meratakan tanah itu tanpa pamit dan basa-basi. Sedangkan saya disini ketua RT dan juga pemilik tanah. Prilaku mereka sama dengan penjajahan dulu. Mereka berdalih karena sudah membayar uang muka, tetapi uang muka yang mereka bayarkan itu belum berimbang dengan kerugian yang saya alami,” ucapnya kepada.

Dijelaskan, selain dari merasa dirugikan, dirinya juga merasa perbuatan yang mereka perbuat juga tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik dengan menuding dirinya melakukan penipuan. Menurutnya tanah itu jelas dulu tahun 80-an dibeli dan tanah itu adalah hak milik adat yang dikeluarkan Ketua Adat Desa Talang Empat kemudian dipindahkan ke Kota.

“Mereka bilang saya menipu dimana letak penipuan saya. Saya tidak pernah mencari mereka untuk menjual tanah itu. Mereka yang mendatangi saya dan menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota untuk membeli tanah itu,” demikian ucapnya.

Sementara itu, korban Kurnia Dewi saat dimintai keteranganya secara terpisah menjelaskan, dirinya tidak mempermasalahi mengenai rencana terlapor Jahin yang melaporkan balik dirinya ke kepolisian juga.

\"Silakan saja kalau mau lapor balik, kan sebagai warga Indonesia, semuanya memiliki hak untuk membuat laporan ke pihak berwajib dan mengenai kasus tersebut saya tetap melanjutkan kasus ini sampai tuntas,\" tutupnya.

Untuk diketahui, Laporan pelapor atas nama Kurnia Dewi sebelumnya, berawal dari pelapor membeli sebidang tanah kepada terlapor seluas 15 ribu M2 yang terletak di kawan Timur Indah 5 Kota Bengkulu. Dengan harga Rp 900 Juta. Sementara uang muka yang sudah dibayar oleh pelapor Rp 200 Juta. Sisanya direncanakan dibayar setelah sertifikat tanah itu diterbitkan oleh pihak BPN Kota Bengkulu. Namun pada saat penerbitan sertifikat itu ternyata tanah itu tidak bisa lagi diterbitkan sertifikatnya, dikarenakan tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Karena merasa dirugikan korban melaporkan Jahin ke Polda Bengkulu dan sekarang ini gantian Jahin yang melaporkan korban ke pihak Kepolisian. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait