Berkas Kasus Enggano Dilimpahkan

Sabtu 03-03-2018,02:20 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Berkas enam orang tersangka perkara dugaan korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, 2016, telah selesai diteliti jaksa. Dengan demikian berkas tersebut secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, untuk segera di sidangkan.

Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Kasi Penkum, Ahmad Fuadi SH MH mengatakan, berkas perkara enam orang tersangka korupsi enggano sebenarnya akan dilimpahkan hari ini, Jumat (2/3). Karena Ketua PN dan sejumlah hakim tidak ada ditempat, pelimpahan tidak jadi dilakukan. Kemungkinan berkas dilimpahkan Senin (5/2) nanti.

\"Tidak jadi hari ini (kemarin,red), karena Ketua PN tidak ada. Mungkin Senin kita limpahkan, yang penting berkas sudah lengkap hanya tinggal dilimpahkan dan selanjutnya menunggu jadwal sidang,\" jelas Kasi Penkum.

Berkaitan dengan perkembangan penyidikan kasus jalan Enggano, Kasi Penkum mengatakan, penyidikannya keseluruhan menunggu fakta persidangan. Karena didalam persidangan kemungkinan besar akan muncul nama baru yang pantas bertanggung jawab dalam dugaan korupsi jalan Enggano.

\"Untuk perkembangannya seperti apa, kita menunggu fakta persidangan,\" imbuh Kasi Penkum. Enam orang tersangka korupsi proyek jalan yang merugikan negara Rp 6,9 miliar tersebut, antara lain, Elfina Rofidah Direktur PT Gamely Alam Sari Kharisma, Lie Endjun Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sari Kharisma, Tamimi Lani Ketua Pokja dari Dinas PUPR, Samsul Bahri PPTK, Syaifudin Firman dan Muja Asman pengawas utama proyek. Berkas enam orang tersangka tersebut terpisah, artinya satu orang tersangka satu berkas. Berkaitan dengan pasal yang disangkakan, sama untuk ke-enam orang tersangka.

Yakni pasal 2 ayat 1 ke 1 primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 9 undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano menelan anggaran Rp 17,5 miliar tahun anggaran 2016. Banyak ditemukan pelanggaran dalam pengerjaan jalan tersebut, mulai dari panjang jalan yang hanya dikerjakan sepanjang 6 kilometer dari yang seharusnya 7,5 kilometer.

Ada dugaan markup ongkos kirim bahan material ke Enggano sampai ada tidak adanya lapisan base B dalam jalan lapen tersebut. Dugaan pelanggaran ini berdasarkan cek fisik yang dilakukan tim penyidik Kejati Bengkulu bersama sejumlah tim ahli. Total kerugian negara Rp 6,9 miliar berdasarkan audit yang dilakukan BPK RI.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait