BENGKULU, Bengkulu Ekpress - Tersangka pengeroyokan maut yang membuat korbannya tewas akhirnya menyerahkan diri. Tersangka BY (20), warga Jalan Al Mukaromah, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap Zupian Ependi (21), warga Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar bulan Agustus 2017. Dia menyerahkan diri kemarin (28/2) ke Polda Bengkulu setelah menjadi DPO sekitar 5 bulan.
\"Satu orang tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi Agustus 2017, menyerahkan diri. Saat ini kita masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIK melalui PLH Kasat Reskrim, AKP Yusiadi SIK, Rabu (28/2).
Karena kasus pengeroyokan maut tersebut ditangani Polres Bengkulu, penyidik Polres Bengkulu lantas menjemput tersangka BY untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan demikian BY merupakan tersangka ke-dua yang berhasil diamankan. Satu orang tersangka lainnya, yakni Yedi Ardiansyah sudah mendapatkan vonis 7 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Ancaman pidana untuk tersangka BY sekitar 20 tahun penjara karena penyidik menyangkakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. TKP pengeroyokan tersebut berada disekitaran Jalan pariwisata pantai panjang, belakang BIM dekat Cafe Serly, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban.
Sebelum terjadi pengeroyokan, diduga korban Zupian Efendi melakukan pemerasan terhadap terdakwa Yedi Ardiansyah, tersangka BY dan dua orang rekannya Vl dan KK. Karena tidak terima atas perlakukan korban, empat orang tersebut lantas melakukan pengeroyokan terhadap korban. Yang diduga melakukan penusukan adalah Vl menggunakan samurai. Secara keseluruhan, kasus pengeroyokan ini diawali pengaruh minuman keras jenis tuak. Peristiwanya berlangsung pada 6 Agustus 2017 lalu di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, tepatnya di belakang BIM.
Akibat pengeroyokan tersebut korban Zupian Effendi mengalami luka tusuk di bagian pinggang, luka sayat di punggung dan kepala belakang. Sempat dirawat dirumah sakit sekitar satu pekan, tetapi akhirnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan. (167)